REJABAR.CO.ID, BANDUNG--- Polisi telah menetapkan TR seorang suami yang memutilasi istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
"Tersangka sementara karena memang olah TKP dan pemeriksaan saksi layak dijadikan tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dihubungi, Ahad (5/4/2024).
Terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku, kata dia, masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter jiwa Senin (6/5/2024). Termasuk dugaan pelaku mengalami halusinasi menunggu penjelasan dari ahli. "Menunggu Senin hasil pendalaman dokter jiwa," kata dia.
Ia mengatakan penyidik masih belum dapat menyimpulkan motif sebab pemeriksaan secara menyeluruh belum dilakukan. Kondisi psikis pelaku relatif masih labil sehingga belum didalami. Namun begitu, ia mengatakan hasil pemeriksaan saksi kunci bahwa aksi tersebut dilakukan karena latar belakang faktor ekonomi. "Kita masih mendalami saksi kunci dari saksi kunci memang ada persoalan ekonomi," katanya.
Ia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari keterangan beberapa saksi bahwa usaha pelaku tengah menurun atau ngedrop. "Usahanya lagi ngedrop gitu," kata dia.
Terkait rekaman video pelaku yang terlihat mengalami halusinasi, ia menuturkan banyak yang berkembang di masyarakat. Namun, begitu pihaknya akan melihat dari penyidikan.
Sedangkan terkait halusinasi, ia mengatakan masih menunggu kepastian dari para ahli. Polisi mengungkapkan YN korban mutilasi yang dilakukan oleh suaminya berinisial TR di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin meninggal dunia akibat dipukul oleh benda tumpul.