Senin 20 May 2024 21:11 WIB

Dishub Cimahi Wajibkan Bus yang Digunakan Study Tour Sertakan Uji KIR

Syarat hasil uji kir yang harus dilampirkan dalam kegiatan study tour

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Pengunjung mengamati koleksi Museum Sri Baduga, di Kota Bandung
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pengunjung mengamati koleksi Museum Sri Baduga, di Kota Bandung

REJABAR.CO.ID,  CIMAHI----Pemkot Cimahi, sangat memperhatikan masalah keselamatan saat pelaksanaan study tour. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menegaskan semua bus yang akan digunakan dalam kegiatan study tour oleh setiap satuan pendidikan wajib menyertakan hasil uji kelaikan atau uji kir kendaraan umum. Hal ini dilakukan, demi kenyamanan dan keselamatan saat perjalanan.

Menurut Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoehari, syarat hasil uji kir yang harus dilampirkan dalam kegiatan study tour itu sudah disepakati oleh Dinas Pendidikan setempat. "Jadi sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakainya KIR-nya masih berlaku," ujar Chaeruddin, di Cimahi, Senin (20/5/2024).

Baca Juga

Chaeruddin mengatakan syarat uji kir bagi bus yang akan digunakan sekolah di Kota Cimahi untuk kegiatan study tour sangat penting untuk mengetahui kelaikan bus yang nantinya digunakan. "Makannya kami ambil keputusan bahwa kami hanya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa uji kir masih berlaku, semua surat-surat berlaku," katanya.

Menurutnya, seluruh bus wajib mengantongi surat izin uji kir yang masih berlaku, karena menjadi salah satu tanda bus masih layak digunakan. Menurutnya dalam pengujian kir, semua aspek fisik termasuk sistem pengereman dilakukan pemeriksaan.

“Untuk itu, Dishub Kota Cimahi mengultimatum agar semua jenis angkutan barang dan angkutan umum termasuk bus pariwisata yang akan digunakan untuk kegiatan study tour rutin melakukan uji kir,” katanya.

Chaeruddin mengatakan sesuai aturan, uji kir wajib dilakukan setahun dua kali karena masa berlakunya hanya enam bulan. "Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat-surat kendaraan, terutama kir karena kir sudah gratis tidak dipungut biaya sama sekali,” kata dia.

Dia menegaskan jika bus tidak melakukan uji kir akan diberikan sanksi seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. "Kalau sampai terparah bisa sampai cabut izin operasional," kata Chaeruddin.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement