REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU---Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online. Kedua pelaku pun terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (24) warga Desa Jatisari, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga mengenai adanya temuan mayat di kawasan hutan Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditemukan, ditemukan luka-luka dan darah pada leher dan kepala korban.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Hasilnya, diketahui bahwa korban bernama Budi Santoso (54) warga Tambun Selatan, Bekasi. Korban merupakan seorang sopir taksi online.
‘’Korban kemudian dilakukan otopsi dan hasilnya diketahui bahwa penyebab kematian korban karena terhambatnya saluran pernapasan akibat adanya luka di leher,’’ ujar Fahri, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024).
Dari hasil penyelidikan itu juga polisi berhasil mengetahui identitas pelaku yang berjumlah dua orang. Polisi pun bergerak cepat menangkap kedua pelaku, yang diketahui bersembunyi di tempat asal pelaku berinisial AS di Kabupaten Kuningan. Saat ditangkap, kedua pelaku sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra milik korban.
‘’Pada saat kami melakukan penangkapan, tersangka berusaha untuk melarikan diri, mencoba untuk melawan petgas dan membahayalan jiwa petugas sehingga petugas kami melakukan tindakan tegas terukur (ditembak pada bagian kaki),’’ kata Fahri.
Fahri mengatakan, jajarannya berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. ‘’Jadi Alhamdulillah kurang dari 24 jam kita berhasil menangkap kedua pelaku,’’ katanya.
Menurut Fahri, para pelaku membunuh korban dengan menjerat leher korban menggunakan tali kopling. Selain itu, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan gagang pisau dan bagian besi pisau. Baik tali kopling maupung pisau itu sebelumnya sengaja mereka siapkan sebelum menjalankan aksinya.
Para pelaku menghabisi nyawa korban di daerah Cibitung, Bekasi. Semula, para pelaku berniat membuang jenazah korban di daerah Karawang. Namun karena situasinya ramai, pelaku memutuskan untuk membuang jenazah korban di kawasan hutan Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, hingga akhirnya kemudian ditemukan oleh warga.
Fahri mengatakan, dari hasil interogasi, yang berinisiatif pertama untuk melakukan pencurian adalah AS. Menurutnya, AS mengaku tertekan karena banyak hutang dan kebutuhan lainnya. Akhirnya, AS mengajak AP untuk melakukan pencurian, denga modus operandi menghubungi layanan taksi online.
‘’Dari hasil pemeriksaan, AS sudah mempersiapkan tali kopling dan pisau. Tali kopling diperoleh dari tempat kerjanya di bengkel dan pisau disiapkan dari rumahnya,’’ kata Fahri.
Fahri menyatakan, tersangka AS dan AP dikenakan pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.