Ini Isi Tuntutan Lengkap Para Mitra Ojol se-Jawa Barat
1. Tarif dasar sebesar Rp 5.000, per kilometer untuk kendaraan Roda empat.
2. Tarif minimal terdekat sebesar Rp 24.000 dengan jarak maksimal empat kilometer selanjutnya mengikuti tarif per kilometer sesuai TBB (tarif batas bawah) dan TBA (tarif batas atas) yang disepakati bersama untuk kendaraan roda empat.
3. Tarif dasar Rp 2.600 untuk kendaraan roda dua.
4. Tarif minimal terdekat sebesar Rp 11.600,dengan jarak maksimal 4 kilometer selanjutnya mengikuti tarif per kilometer sesuai TBB dan TBA yang disepakati bersama untuk kendaraan roda dua.
5. Tarif tersebut diatas sudah termasuk biaya tarif jemput- antar
6. Tarif tersebut diatas diterima oleh para driver adalah bersih /netto setelah potongan dari aplikator.
7. Merevisi TBB Rp 3.500 dan TBA Rp 6.000 yang tertuang Perdirjen perhubungan Darat Nomor : SK. 3244/AJ.801/DJPD/2017 Tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus (ASK) Roda 4 (Mobil) menjadi TBB Rp5.000, dan TBA Rp10.000, untuk kendaraan roda empat.
8. Merevisi Permenhub 12/2019 dan KP 348/2019 tentang Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp2,000, dan TBA dari Rp2.500 menjadi TBB Rp2.600,- dan TBA Rp2.900, untuk kendaraan roda dua.
9. Pemerintah agar segera menerbitkan keputusan gubernur tentang regulasi transportasi massa berbasis aplikasi di Jawa Barat.