REJABAR.CO.ID, CIREBON---Gugatan terhadap penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, dikabulkan oleh majelis dalam sidang pra peradilan. Keputusan hakim pun, mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum almarhumah Vina.
‘’Kita sih ucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah, ya memang harus tidak bersalah,’’ ujar salah seorang kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, saat ditemui di rumah keluarga Vina di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).
Reza mengatakan, sejak awal, pihaknya memang sudah memprediksi hasil sidang pra peradilan tersebut. ‘’Dari awal juga kita sudah memprediksi, seperti kata Bang Hotman Paris, mulai dari tergesa-gesanya ditetapkan tersangka, alat bukti yang menyusul dan dua DPO yang dianggap fiktif, itu sudah sangat abu-abu menurut kita. Jadi hasilnya sudah bisa kita prediksi sebelumnya,’’ papar Reza.
Reza pun menilai, dengan adanya putusan hakim yang membatalkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan, hal itu menunjukkan adanya sedikit kecerobohan dari pihak kepolisian.
Dengan adanya putusan tersebut, Reza berharap kepada pihak kepolisian untuk mencari tiga terduga DPO yang telah dirilis sebelumnya. Namun, dalam rilis DPO itu hendaknya lebih jelas lagi untuk menghindari salah tangkap di kemudian hari.
‘’Kita berharap tiga terduga DPO ini tetap dicari. Dan tolong dimunculkan wajahnya seperti apa, tidak berupa karikatur dan (sebatas) ciri-cirinya. Takutnya nanti membikin kegaduhan lagi di masyarakat. Karena terduga yang baru dibebaskan dari status tersangka (Pegi Setiawan), dari ciri-cirinya saja tidak sesuai,’’ papar Reza.
Reza menambahkan, pihaknya juga berharap agar polisi lebih transparan dan lebih profesional dalam mencari pelaku Vina dan Eky yang sebenarnya. Hal itu seperti yang tertuang dalam BAP dan amar putusan sebelumnya.