REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Sebanyak enam orang anggota geng motor pelaku pengeroyokan remaja di Jalan Sulanjana, Kota Bandung beberapa waktu lalu berhasil ditangkap oleh jajaran Polrestabes Bandung. Mereka diketahui masih berusia di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan telah menangkap enam orang pelaku yang diketahui masih di bawah umur atau ABH. Mereka diperiksa sesuai prosedur ABH dan undang-undang perlindungan anak.
"Kami telah berhasil mengamankan pelaku ataupun yang diduga pelaku kurang lebih 6 orang. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan adalah masih di bawah umur," ujar Budi, Selasa (1/7/2025).
Budi mengatakan, pihaknya memeriksa Abh sesuai prosedur dan undang-undang perlindungan anak. Budi mengatakan para pelaku berasal dari luar Kota Bandung atau di Kota Cimahi. "Tapi tetap proses akan tetap berlanjut dan dipastikan mereka di bawah umur dan di luar kota, dari daerah Cimahi semua," katanya.
Kerabat korban Yerra Amalia (23 tahun) mengatakan peristiwa yang menimpa adik sepupunya terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Ia mengatakan korban tengah berbelanja ke swalayan bersama rekannya.
Namun, rekan rekan korban tiba-tiba berlarian ketakutan. Sedangkan korban berdiam diri hingga akhirnya dikeroyok oleh 30 orang lebih di Jalan Sulanjana. "Ada lebih 30 orang yang keroyok, korban harus dilarikan ke rumah sakit Hasan Sadikin untuk dioperasi," kata dia.