Rabu 10 Jul 2024 18:56 WIB

Pascapraperadilan, Ini Penjelasan Kejati Jabar Soal Berkas Perkara Pegi Setiawan

Berkas perkara kasus Pegi Setiawan telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Foto: Dok Republika
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG---- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memberikan respons terkait berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Sebelumnya seperti diketahui, Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas perkara kasus Pegi Setiawan telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar sebelum hasil sidang praperadilan. Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kembali berkas tersebut.

Baca Juga

"Sementara setelah dikirimkan P19 jaksa belum menerima kembali berkas yang dikembalikan ke penyidik Polda Jabar," ujar Nur, Rabu (10/7/2024).

Terkait apakah berkas perkara dihentikan atau dilanjutkan, ia menyebut mengembalikan hal itu kepada penyidik Polda Jabar. Sebab hingga saat ini berkas masih berada di penyidik.

Kasipenkum menyebut pihaknya menunggu terkait perkembangan berkas tersebut apakah dikirimkan kembali atau ada tindakan hukum lain. Berkas perkara yang harus dilengkapi penyidik diberi waktu 14 hari. "Kalau berkas dikembalikan kami akan tetap meneliti sesuai KUHAP," kata dia.

Selain itu, Kejati Jabar tetap menyiapkan enam jaksa untuk menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement