REJABAR.CO.ID, JAKARTA--- Polri akan bertanggungjawab atas penuntasan hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, meskipun peristiwa pembunuhan tersebut terjadi 2016 lalu, tetapi pengusutan hukum yang tuntas atas kasus itu menjadi kewajiban bagi Polri.
Oleh karena itu, Jenderal Sigit memerintahkan agar Polda Jabar mengevaluasi, dan kembali mendalami kasus tersebut untuk memastikan penegakan hukum.
“Walaupun peristiwa itu (pembunuhan Vina dan Eky) terjadinya delapan tahun yang lalu, 2016 ya, namun tentunya Polri memiliki kewajiban untuk menuntaskan, melakukan pendalaman kembali. Sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, dengan transparan akan kami sampaikan fakta-fakta yang sudah ditemukan,” ujar Jenderal Sigit di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Terkait dengan beberapa pertanyaan kasusnya yang sedang berjalan, kata Sigit, tentunya Polri dalam hal ini Polda Jawa Barat (Jabar), tetap akan menindaklanjuti.
Jenderal Sigit mengatakan, dirinya sudah menerima sejumlah laporan terkait dengan adanya pihak-pihak terpidana yang melaporkan saksi-saksi. Begitu juga, personel kepolisian ke Bareskrim Polri menyangkut proses pengusutan kasus Vina dan Eky. Terkait pelaporan tersebut, pun Kapolri memerintahkan agar Bareskrim Polri menerimanya, dan melakukan pengusutan.
“Ada beberapa laporan di Bareskrim terkait proses yang suda berjalan yang ada di Jawa Barat. Dan saat ini, pendalaman-pendalaman sedang dilakukan, dan saya perintahkan Propam, Irwasum turun untuk melakukan pendalaman atas peristiwa yang ada,” kata Kapolri.
Pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah inkrah memidanakan delapan orang. Tujuh terpidana saat ini masih menjalani penjara seumur hidup. Dan satu terpidana sudah bebas setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara.
Namun kasus tersebut masih menyisakan tiga buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Jabar beberapa bulan lalu menangkap satu DPO atas nama Pegi Setiawan. Akan tetapi, buruh bangunan yang ditangkap tersebut bebas setelah PN Kota Bandung melalui putusan praperadilan menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah.
Putusan praperadilan terhadap Pegi tersebut, berujung pada dinamika baru terkait kasus tersebut. Sebab para terpidana yang saat ini mendekam di penjara berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Para terpidana kasus tersebut, pun mulai melakukan pelaporan-pelaporan atas proses hukum yang mereka alami sejak 2016 lalu. Beberapa laporan terkait dengan kesaksian palsu, dan ragam kekerasan dan penganiayaan yang mereka alami sehingga memaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.