REJABAR.CO.ID, CIREBON--Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal telah menghadirkan sejumlah saksi ahli, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Ditemui usai memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, Susno pun menyampaikan pendapatnya tentang kasus yang terjadi delapan tahun lalu itu. ‘’Kalau mau dikatakan kecelakaan, kan sudah ada buktinya dan sudah divonis oleh Polres Sumber (Polresta Cirebon) ya, itu kecelakaan. Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan,’’ ujar Susno.
Namun kemudian, kematian Vina dan Eky dinyatakan akibat pembunuhan, yang masuk pada wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Polres Ciko).
‘’Nah, pembunuhan itu, ya silakan ada buktinya apa tidak? Ada TKP-nya apa tidak? TKP-nya dimana? Buktinya apa? Nah, silakan mereka berdebat di dalam. Bukti, saksi, saling bertentangan. Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada. Silakan, aku tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak,’’ papar Susno.
Ketika ditanyakan soal proses penyelidikan dan penyelidikan kasus Vina, Susno menilai, sudah benar proses penyelidikan dilakukan oleh jajaran Polres Sumber (Polresta Cirebon). Karena, wilayahnya di Kabupaten Cirebon.
‘’Dan (Polres) Kabupaten sudah menyimpulkan ini kecelakaan lalu lintas. Sudah benar. Dan sampai sekarang tidak pernah dihentikan kecelakaan lalu lintas itu. Dan tidak pernah ditarik ke Polda kecelakaan lalu lintas itu. Dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Ciko (Cirebon Kota). Jadi sudah benar, (penyelidikan) kecelakaan lalu lintas ya,’’ katanya.
Selang beberapa waktu kemudian, kematian Vina dan Eky dinyatakan sebagai kasus pembunuhan dan ditangani Polres Ciko.
Jika kasus itu dinyatakan sebagai pembunuhan, Susno pun mempertanyakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut. Jika disebutkan TKP-nya di Jembatan Layang Talun, maka masuk wilayah Kabupaten Cirebon dan Polresta Cirebon sudah menyatakan itu adalah TKP kecelakaan.
‘’TKP di Kabupaten itu adalah TKP kecelakaan. Nah, TKP di Kota, (kasus) pembunuhan. Maka pertanyaannya, di mana TKP-nya? Kalau dia katakan di Jembatan Layang, bukan, itu punya Kabupaten. Kalau dia katakan di belakang showroom, nanti ditanya, ada nggak jenazah di situ? Ada nggak bekas sepeda motor? Ada nggak segala macam darah di situ? Ya kalau itu nggak ada, berarti TKP bukan di situ,’’ papar Susno.
Pertanyaan serupa juga diutarakan Susno jika disebutkan TKP pembunuhan adalah di depan SMP 11. ‘’Apakah di (depan) SMP 11? Ya dicek aja. Ada darah apa tidak? Ada jenazah apa tidak? Ada sepeda motor apa tidak? Ya kalau tidak ada semua, berarti TKP-nya aja nggak ada,’’ kata Susno.
Susno mengatakan, jika kasus Vina dinyatakan sebagai kecelakaan, maka sudah selesai. Sedangkan jika disebut sebagai kasus pembunuhan, maka belum selesai. ‘’Kenapa belum selesai? TKP-nya belum tahu,’’ kata Susno.
Menurut Susno, jika TKP-nya tidak ada, maka peristiwanya juga tidak ada. Dan jika peristiwanya tidak ada, maka pelakunya juga tidak ada. ‘’Nah sekarang, kok ada yang ditahan di ‘dalam’ atau yang dipenjarakan? Itulah PK tugasnya,’’ kata Susno.
Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai novum yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal dan ditolak oleh jaksa, Susno menilai, hal tersebut biasa dalam persidangan. ‘’Kalau novum diterima, ya selesailah sidang ini. Nah apakah novum itu misalnya diterima, itu kan yang menentukan hakim. Dan hakimnya bukan hakim di sini, hakim agung nantinya,’’ kata Susno.