REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Jaya dan Eko Ramdhani dua terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Selasa (6/8/2024) malam di Lapas Jelekong. Mereka diperiksa terkait kuasa hukum Peradi yang melaporkan Aep dan Dede atas kesaksian palsu.
Fredy S Pangabean kuasa hukum terpidana mengatakan pemeriksaan terhadap kedua terpidana dilakukan selama 6 jam mulai dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Mereka diperiksa dalam satu ruangan. "Pendampingan ini terkait dengan permasalahan laporan kami terhadap saudara Aep dan Dede itu yang kami laporkan," ujar Fredy, Selasa (6/8/2024) malam.
Ia mengatakan kedua terpidana diperiksa terkait laporan pengaduan atas Aep dan Dede ke Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan.
Menurut Fredy, kedua terpidana bakal dipertemukan dengan Aep dan Dede untuk konfrontasi pemeriksaan.
Winarno kuasa hukum lainnya mengatakan total 21 pertanyaan diajukan penyidik kepada kedua kliennya. Keduanya menolak keterangan Aep dan Dede. "Eko dan Jaya tegas menolak terhadap keterangan saudara Aep dan Dede," kata dia.
Winarno menambahkan tim kuasa hukum berharap hal inj bisa dipercepat agar bisa segara dikeluarkan novum untuk 7 terpidana.