REJABAR.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Sebanyak 13 titik tambang tanpa izin alias ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dilakukan penutupan. Temuan tambang ilegal itu didapat berdasarkan hasil inventarisir Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
"Sampai Desember 2024 itu teridentifikasi ada 13 penambangan tanpa izin. Kita lakukan inventarisasi, identifikasi dan juga lakukan langkah-langkah penindakan. Sudah kita tutup," ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono saat dikonfirmasi, Senin (30/6).
Bambang mengatakan, penutupan belasan titik tambang yang tersebar di beberapa kecamatan di Bandung Barat itu dikarenakan tidak memiliki izin sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.
"Yang kita kedepankan itu karena kan ini ilegal bicara ilegal itu kan yang paling terdampak kerusakan lingkungan karena menambangnya tidak menggunakan kaidah pertambangan. Kedua itu kan barang milik negara enggak boleh diambil, ketiga juga mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Bambang.
Meski sudah ditutup, Dinas ESDM Provinsi Jabar memberikan peluang terhadap 13 titik tambang ilegal itu untuk beroperasi kembali. Namun dengan catatan harus mengajukan perizinan lengkap terlebih dahulu, hingga perizinannya dikeluarkan.
"Salah satu solusinya kalau misal dari aspek tata ruang tidak menjadi persoalan, dari aspek lingkungan juga diperbolehkan, dari apsek sosial masyarakat juga tidak berkeberatan kenapa kita tidak dorong dia untuk mengurus perizinan kalau mau. Kalau tidak mau harus tutup permanen," kata dia.
Pemprov Jabar menyatakan komitmennya untuk menertibkan pertambangan ilegal dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi. Tak hanya bagi pelaku tambang ilegal, Dinas ESDM akan memperketat pembinaan bagi pelaku usaha tambang yang sudah mengantongi izin agar benar-benar memegang prinsip praktik pertambangan yang baik atau good mining practice.
"Dan yang legal pun sama sedang kita tata. Bagaimana penambangan yang benar dan lain sebagainya. Begitu juga dari pemenuhan dokumen coba kita tata. Jadi kita juga perketat pengawasan dan pembinaan bagi pemegang IUP supaya melaksanakan kegiatan tambang sesuai ketentuan hukum, rencana kerja, serta standar keselamatan dan lingkungan," papar Bambang.