REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Satres Narkoba Polres Cimahi menggerebek home industri tembakau sintetis di sebuah kontrakan di Gang Narpan, Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024). Home industri tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan dan mengedarkan barang haram di Bandung Raya.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan penyidik menggerebek home industri tembakau sintetis berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan pengedar AF di wilayah hukum Polres Cimahi, Ahad (4/8/2024) kemarin. Barang bukti di home industri yang diamankan sebanyak 585,6 gram tembakau sintetis dan 95 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca serta perlengkapan produksi.
"Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan pengungkapan terkait narkoba tembakau sintetis. Kita juga mengamankan tempat dibuatnya tembakau sintetis itu dibuat sebagai home industri ya, di sebuah rumah di daerah Jalan Leuwianyar Utara," ujar Tri di lokasi, Jumat (9/8/2024).
Tri mengatakan penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu YP dan SS di lokasi penggerebakan home industri. Selain itu sejumlah barang bukti turut diamankan dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.
Dari barang bukti yang diamankan, Tri menyebut terdapat puluhan liquid vape yang mengandung narkotika golongan I hendak diedarkan dengan harga yang bervariasi. Selain itu, para pelaku mengedarkan tembakau sintetis dengan modus menggunakan bungkus kemasan kopi.
"Bagi masyarakat yang tidak mengetahui, ini pasti tidak akan tahu bahwa ini mungkin dianggapnya kopi atau sejenis tembakau biasa. Padahal ini adalah tembakau yang mengandung narkotika golongan satu," kata Tri.
Ia mengatakan para pelaku mengedarkan tembakau sintetis dan liquid mengandung narkotika di Bandung Raya. Mereka sudah menjalankan praktiknya kurang lebih satu bulan. "Mereka menjualnya secara online," kata dia.
Tri mengatakan para pelaku berhasil mengelabui pemilik kontrakan yang tidak mengetahui terdapat home industri tembakau sintetis. "Alhamdulillah kita berhasil mengamankan dan menyelamatkan kurang lebih 5 ribu jiwa jika narkotika jenis tembakau sintetis ini berhasil diedarkan di masyarakat," kata Tri.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto peraturan menteri kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.