Kamis 22 Aug 2024 12:11 WIB

Razia Truk ODOL di Jabar, Petugas Temukan Pelanggaran

Razia dilaksanakan tanggal 19 Agustus hingga 25 Agustus mendatang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polisi memeriksa surat kendaraan truk
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Polisi memeriksa surat kendaraan truk

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat masih menemukan truk yang over dimensi dan over loading (ODOL) saat razia di Kabupaten Karawang, Rabu (21/8/2024). Razia dilaksanakan tanggal 19 Agustus hingga 25 Agustus mendatang.

Kepala BPTD Jabar Muhammad Fahmi mengatakan pihaknya telah memberikan tanda kepada satu unit truk yang telah diubah bentuk. Petugas sudah menegur pemilik dan meminta tidak lagi menggunakan kendaraan tersebut. "Penandaan terhadap pelanggaran satu unit kendaraan yang mengalami perubahan bentuk," ujar Fahmi, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga

Fahmi mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan, perubahan bentuk truk merupakan pelanggaran hukum apabila tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Menurutnya, razia dilakukan untuk memastikan angkutan barang yang masuk ke wilayah Jawa Barat mematuhi aturan keselamatan yang berlaku. Serta memenuhi standar operasional yang ditetapkan dan meningkatkan keselamatan.

Selama razia, Fahmi mengatakan BPTD Jabar melakukan pemeriksaan kelaikan  jalan dimulai dari administrasi seperti dokumen bukti lulus uji elektronik kendaraan angkutan barang, STNK, dan SIM. Serta kondisi teknis seperti kendaraan, rem, lampu, kondisi ban dan sistem keamanan lainnya. "Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar mengoperasikan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.

Fahmi menambahkan pihaknya memberikan edukasi kepada pengemudi, perusahaan angkutan barang.

Otong Suherna, pengawas satuan pelayanan UPPKB Balonggandu Karawang mengimbau pengemudi ataupun para pengusaha jasa transportir atau pemilik barang mentaati aturan-aturan yang sudah ada.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement