REJABAR.CO.ID, CIREBON--Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, Sudirman, akhirnya ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus itu. Langkah PK itu dilakukan setelah enam terpidana kasus Vina lainnya telah terlebih dahulu mengajukan upaya hukum serupa. Adapun keenam terpidana yang telah mengajukan PK adalah Hadi Saputra, Eka Sandy, Supriyanto, Eko Ramadani, Jaya dan Rifaldi.
Pendaftaran PK Sudirman dilakukan oleh sejumlah pengacara dari Peradi. Mereka datang ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (28/8/2024).
‘’Kami tim hukum dari Peradi hadir hari ini di PN Cirebon untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali dan menyerahkan memori PK untuk terpidana ketujuh, Sudirman. Jadi sudah lengkap tujuh terpidana berada dalam tim hukum Peradi, penasehat hukumnya dari Peradi,’’ ujar salah seorang pengacara dari Peradi, Jutek Bongso, Rabu (28/8/2024).
Jutek menjelaskan, untuk enam terpidana lainnya, sidang PK sudah dijadwalkan akan dilaksanakan di PN Cirebon pada 4 September 2024. Menurutnya, dalam sidang perdana tersebut, Ketua Peradi, Otto Hasibuan, akan hadir di PN Cirebon.
Tim kuasa hukum lainnya dari Peradi, Roely Panggabean menambahkan, pihaknya akan memohon kepada pengadilan agar perkara Sudirman dapat disatukan dengan enam terpidana yang lain. ‘’Kami nanti akan membuat surat dan mempertanyakan masalah ini di dalam sidang agar perkara Sudirman ini bisa disatukan dengan perkara enam (terpidana) yang lain,’’ katanya.
Menurutnya, penggabungan itu dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas serta azas kepastian dan kemanfaatan. ‘’Jadi mudah-mudahan saja pengadilan nanti akan mengabulkan permohonan kami,’’ kata Roely.
Roely menambahkan, pihaknya pun merasa lega setelah mendapatkan kuasa dari Sudirman. Dengan demikian, penanganan hukum ketujuh terpidana kasus Vina berada dibawah Peradi. ‘’Mudah-mudahan saja ini semuanya berjalan sesuai dengan yang kita kehendaki dan keadilan bisa ditegakan,’’ kata Roely.