Diberlakukan Jam Malam Pasca-G30S/PKI
Sebelum terjadinya G30S/PKI, ketika Badan Pendukung Sukarno (BPS) dan Manifesto Kebudayaan (Manikebu) dibubarkan dan dinyatakan sebagai gerakan kontrarevolusi, sejumlah wartawan Antara dan media massa yang dituduh terlibat gerakan ini juga diberhentikan atau dipensiunkan dini. Mereka juga dilarang mengadakan kegiatan, sedangkan surat kabar atau majalahnya ditutup.
Sehari setelah peristiwa G30S/PKI, penguasa militer mengeluarkan jam malam mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul lima pagi. Belum pernah Ibu Kota yang kala itu berpenduduk sekitar dua juta jiwa, sejak pukul lima sore sudah sunyi senyap. Sementara warga yang masih berada di jalan bergegas-gegas pulang agar tidak menyalahi ketentuan jam malam.
Para wartawan yang bertugas malam hari diberikan surat jalan, sekaligus sandi yang digunakan malam itu bila ditanya aparat keamanan. Hubungan komunikasi juga terhambat dengan putusnya sambungan telepon selama lebih satu bulan.
Untuk menghormati para pahlawan revolusi yang gugur, diperintahkan memasang bendera setengah tiang selama tujuh hari. Sementara demo anti-PKI segera merebak di mana-mana, termasuk pembakaran gedung CC PKI di Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Video HUT PKI di Gelora Bung Karno. Sumber Youtube: