REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA–Sebanyak 4.892 penyandang difabel di Kabupaten Majalengka telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024. KPU Kabupaten Majalengka pun, akan melibatkan kalangan difabel dalam debat Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Majalengka 2024.
Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, keterlibatan kalangan difabel dalam debat kandidat sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024.
KPU Majalengka berencana untuk mengundang perwakilan difabel untuk hadir langsung di lokasi debat Paslon Pilkada Majalengka 2024. Selain itu, KPU juga akan menyiapkan juru bahasa isyarat (JBI) yang bersertifikat untuk memfasilitasi difabel tuna rungu.
Andhi mengatakan, kalangan difabel, termasuk tuna rungu, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai sosok maupun visi misi para paslon yang bertarung dalam Pilkada Majalengka 2024. Dengan demikian, mereka bisa menentukan pilihan dalam Pilkada 2024. ‘’Dengan adanya juru bahasa isyarat, maka teman-teman tuna rungu bisa lebih mengenal para calon dan memperoleh informasi dari materi debat,’’ kata Andhi, Selasa (8/10/2024).
Andhi menyatakan, KPU Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi kalangan difabel agar bisa berpartisipasi secara optimal dalam pilkada.
KPU Majalengka pun akan memberikan perhatian kepada difabel di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada mendatang. ‘’Di setiap TPS, ada 25 kursi untuk antrean pemilih, dan lima di antaranya khusus kalangan prioritas termasuk penyandang difabel,’’ katanya.