REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengungkapkan bakal menertibkan juru parkir liar secara rutin dan bertahap. Sebab keberadaan mereka memicu adanya parkir liar yang berdampak kepada kemacetan.
Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, parkir liar masih menjamur disebabkan juru parkir liar mengarahkan para pengendara untuk parkir di tempat tidak resmi. Oleh karena itu, penertiban akan dilakukan kepada juru parkir liar. "Saya ingin bagaimana caranya mengusir jukir liar, nanti kita kolaborasi biar paham dan mengerti," ujar Asep, Rabu (9/10/2024).
Asep mengatakan, sanksi yang berujung efek jera tetap bakal diberikan kepada juru parkir liar. Pihaknya juga bakal menderek kendaraan yang parkir liar. Oleh karena itu, Asep mengimbau pemilik kendaraan agar tidak mau diarahkan oleh jukir-jukir liar untuk parkir liar. Ia mencatat sejak Februari-September 2024 kendaraan yang diderek mencapai 272 unit.
Dengan rincian 246 roda dua dan 26 unit roda empat. Sedangkan jumlah retribusi dari derek telah mencapai sebesar Rp 77.420.003. Dana tersebut masuk ke kas negara ke BJB. "Penertiban parkir liar, roda dua dan roda empat diangkut. Bayar (derek) Rp 250 ribu roda dua dan Rp 550 ribu roda empat," kata Asep.
Asep mengatakan penertiban kendaraan di jalur parkir liar dilakukan di Jalan Riau, Jalan Kopo, Pajajaran, Kebun Binatang, dan Taman Sari. Penertiban dilakukan tiap hari Senin hingga Kamis, sedangkan untuk Jumat, Sabtu dan Ahad tentatif.
Selama proses penertiban, ia menyebut tidak ada pengendara yang protes. Sebab mereka mengakui kesalahan dan menjadi efek jera. "Aman-aman saja, tidak ada yang komplain mobil rusak atau motor rusak," kata dia.