REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU--Pemasangan stiker segel pada belasan makam di tempat pemakaman umum (TPU) Ketepeng Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, hingga kini belum diketahui pelakunya. Kasus itu viral setelah menyebar di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat belasan makam dipasangi stiker bertuliskan ‘Disegel’, lengkap dengan logo dan tulisan ‘Pengadilan Negeri Inramayu’. Bahkan, dalam stiker itu juga tertera tulisan bahwa penyegelan itu ‘berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm’.
Kepala Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono mengatakan, kisruh tanah makam tersebut sudah terjadi sejak Oktober 2021. Saat itu, dia didatangi oleh warga yang mengadukan tanahnya diklaim oleh orang lain. Warga yang bernama Sukani itu datang kepadanya dengan membawa bukti kepemillikan tanah berupa Akta Jual Beli (AJB). Tanah yang diklaim milik Sukani itu bahkan sudah dijadikan sejumlah makam oleh pihak lain.
‘’Saya kemudian inisiatif memanggil beberapa pihak yang memang berkaitan dengan tanah tersebut. Pertama, Sukani beserta keluarganya, yang mengklaim dengan membawa bukti (AJB). Kedua, Taryadi cs, yang waktu itu mengklaim juga,’’ ujar Ono, Selasa (15/10/2024).
Namun, kata Ono, undangan itu hanya dihadiri oleh pihak Sukani. Sedangkan pihak Taryadi, tidak hadir. Karena itu, dia menyarankan agar Sukani dan keluarganya membawa kasus itu ranah hukum yang lebih tinggi.
Sejak saat itu, kisruh tanah yang dijadikan kuburan tersebut mereda, meski tanpa penyelesaian yang pasti. Gejolak baru muncul kembali pada Sabtu, 12 Oktober 2024, terkait adanya pengosrekan tanah kuburan. ‘’Nah selanjutnya, kok malah ada penyegelan-penyegelan di atas kuburan. Kami pihak desa tidak tahu sama sekali dan baru tahu dari media sosial,’’ kata Ono.
Ono pun merasakan kejanggalan dalam stiker segel yang dipasang di sejumlah makam tersebut. Jika memang stiker segel itu merupakan produk hukum dari pihak pengadilan, dia mengaku tidak memperoleh tembusannya.
Selain itu, dalam putusan perkara yang tertera dalam stiker segel tersebut juga tertulis nomor perkara tahun 2022. ‘’Semestinya ketika putusan itu inkrah atau dikeluarkan tahun 2022, maka tahun 2022 itulah harusnya dieksekusi. Dan itupun, pihak pengadilan tentu akan berkoordinasi dengan desa. Dalam hal ini, pihak desa tidak mengetahui adanya segel-menyegel itu,’’ papar Ono.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan stiker penyegelan tersebut. ‘’Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah punya produk demikian. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang saat ini beredar di media sosial. Itu semua tidak benar,’’ kata Adrian.
Jika diteliti, stiker segel itupun memiliki sejumlah kejanggalan. Di antaranya, penulisan kata ‘Pengadilan Negeri Inramayu’ atau tanpa huruf ‘d’ pada kata Inramayu, yang seharusnya ‘Pengadilan Negeri Indramayu’.
Selain itu, stiker segel yang dipasang di makam-makam itupun tertulis putusan perkara pidana. Padahal, Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.
Menurut Adrian, berdasarkan KUHP, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa. Karenanya, pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut. ‘’Yang dilaksanakan oleh pengadilan adalah putusan perkara perdata. Itupun dilakukan dengan mekanisme dan mengikuti hukum acara yang berlaku,’’ katanya.
Adrian mengungkapkan, terkait dengan beredarnya stiker penyegelan pada makam-makam tersebut, Pengadilan Negeri Indramayu telah membuat laporan ke polisi.