Rabu 23 Oct 2024 13:07 WIB

Kobaran Api tak Terkendali Bakar Lahan di Kuningan, Bikin Warga Panik

Warga setempat merasa khawatir api akan menjalar ke bangunan rumah mereka

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kebakaran hutan (Ilustrasi)
Foto: Youtube
Kebakaran hutan (Ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  KUNINGAN--Sisa pembakaran sampah yang tak padam kembali menimbulkan kebakaran di Kabupaten Kuningan. Kali ini, kebakaran itu terjadi pada lahan milik Pemerintahan Desa Cihaur, di Dusun Kramat RT 001 RW 002, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Selasa (22/10/2024) pukul 22.00 WIB.

Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah menjelaskan, berdasarkan informasi dari seorang warga setempat bernama Elli Said, api diketahui sudah membesar pada pukul 22.00 WIB. Bahkan, api semakin membesar tidak terkendali dan membakar kebun bambu. ‘’Api yang membesar menimbulkan kepanikan warga sekitar,’’ ujar Andri, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga

Andri mengatakan, warga setempat merasa khawatir api akan menjalar ke bangunan rumah mereka maupun bangunan kios Bumdes yang berada di sampingnya. Karena itu, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke UPT Damkar Kabupaten Kuningan  untuk meminta bantuan penanganan.

Setelah menerima laporan tersebut, UPT Damkar langsung menerjunkan petugas ke lokasi. Setibanya di sana, petugas pun langsung melakukan pemadaman. Butuh waktu hampir satu jam bagi petugas untuk memadamkan kobaran api.

Setelah api padam, petugas melanjutkannya dengan upaya pendinginan untuk memastikan bara api tidak akan kembali menyala. Petugas pun kemudian melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab kebakaran. ‘’Setelah menanyakan saksi-saksi dan melihat bukti di lapangan, diketahui penyebab kebakaran itu adalah dari sisa pembakaran sampah batok kelapa yang merambat ke kebun bambu,’’ kata Andri.

Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, kata dia, maka masyarakat harus mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran. Termasuk yang diakibatkan dari pembakaran sampah dan lainnya. ‘’Sebagai antisipasi awal, pemerintahan desa setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan permukiman, seperti APAR (alat pemadam api ringan), tandon air dan lainnya,’’ kata Andri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement