REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial DRM dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/10/2024). Ia dideportasi karena melanggar keimigrasian yaitu overstay atau tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Babay Baenullah mengatakan telah mendeportasi seorang WNA asal Filipina berinisial DRM. Ia didapati telah melanggar aturan keimigrasian yaitu overstay atau tinggal melebihi masa berlaku. "Imigrasi Bandung telah mendeportasi seorang WNA asal Filipina DRM," ujar Babay, belum lama ini.
Babay mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas kepada DRM yang telah melanggar aturan keimigrasian yaitu overstay. Deportasi dilakukan agar memberikan efek jera kepada WNA tersebut. "DRM terbukti melanggar ketentuan administratif keimigrasian melakukan overstay," kata dia.
Menurut Babay, proses deportasi berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berjalan dengan baik. Pihaknya berkomitmen menjalankan fungsi keimigrasian dengan efektif, serta menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
"Deportasi ini tidak hanya mencerminkan penegakan hukum, tapi upaya untuk memastikan setiap individu mematuhi regulasi yang ada," kata Babay.
Babay menambahkan WNA asal Filipina pada tanggal 17 Oktober menyerahkan diri kepada Imigrasi Bandung karena overstay lebih dari 60 hari dan ingin kembali ke negaranya. Ia datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya akan tetapi mengalami stroke dan hipertensi sehingga menjalani pengobatan.
Petugas menempatkannya di tempat selain ruang detensi Imigrasi dengan pengawasan pejabat imigrasi. "Yang bersangkutan tidak berkegiatan di Indonesia. Namun, di Filipina berprofesi sebagai fotografer pernikahan," kata dia.