Ahad 10 Nov 2024 20:02 WIB

Bawaslu Majalengka Tangani Belasan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Seluruh kasus dugaan pelanggaran Pilkada tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada.
Foto: Dok Republika
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada.

REJABAR.CO.ID,  MAJALENGKA--Bawaslu Kabupaten Majalengka menangani 11 kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024. Adapun terlapor dalam kasus itu rata-rata merupakan ASN dan kepala desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada mengatakan, dari 11 kasus tersebut, empat di antaranya merupakan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024. Sedangkan sembilan lainnya, merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Majalengka.

Baca Juga

‘’Terlapor dari belasan kasus itu rata-rata merupakan ASN hingga kepala desa yang diduga melanggar netralitas,’’ ujar Dede, di Majalengka, akhir pekan ini.

Menurut Dede, sebagian dari 11 kasus itu dilimpahkan penanganannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Majalengka. Setelah melalui beberapa tahap pengkajian, seluruh kasus tersebut dinyatakan tidak ditemukan dugaan pelanggarannya, sehingga tidak diregister.

Dede menjelaskan, hal itu dikarenakan saat proses penelusuran tidak ditemukan fakta-fakta atau alat bukti yang menunjang dugaan pelanggarannya. Karena itu, seluruh kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. ‘’Tidak ada unsur tindak pidananya,’’ kata Dede.

Hasil itu diputuskan berdasarkan hasil pengkajian bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan maupun kepolisian.

Dede mengungkapkan, peran serta semua elemen masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada. Masyarakat lu. segera melapor ke Bawaslu Kabupaten Majalengka saat menemukan indikasi pelanggaran Pilkada Serentak 2024,” kata Dede.

Dede menyampaikan, pesta demokrasi di Kabupaten Majalengka bakal berjalan monoton apabila tidak ada peran aktif seluruh elemen masyarakat sebagai fungsi kontrolnya. Ia mengakui, partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka tergolong minim, sehingga perlu didorong untuk bersama-sama mengawasinya.

“Kami berharap, seluruh elemen masyaramat Majalengka tidak diam saja ketika menemukan dugaan pelanggaran, mohon segera dilaporkan ke Bawaslu,’’ kata Dede.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement