Selasa 17 Dec 2024 19:15 WIB

KAI Daop 2 Tertibkan Puluhan Aset Bangunan Rumah Sepanjang 2024

Hingga batas yang ditentukan penghuni tidak merespons surat peringatan tersebut

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
PT Kereta Api Indonesia (KAI) daerah operasi 2 Bandung menertibkan aset bangunan rumah seluas 241 meter persegi di Jalan Rakata nomor 21, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
Foto: Dok Republika.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) daerah operasi 2 Bandung menertibkan aset bangunan rumah seluas 241 meter persegi di Jalan Rakata nomor 21, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung berhasil menertibkan empat aset rumah perusahaan yang terletak di Jalan Natuna, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Total sepanjang tahun 2024 Daop 2 telah menertibkan 40 lebih aset bangunan.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, penertiban aset bangunan bagian dari upaya perusahaan menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan aset negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelum penertiban, pihaknya telah memberikan surat peringatan tiga kali kepada penghuni aset bangunan.

Baca Juga

Namun, kata Ayep, hingga batas yang ditentukan penghuni tidak merespons surat peringatan tersebut. Pihaknya bersama aparat menertibkan aset bangunan dengan meminta pengosongan lahan. "Kami sudah melakukan proses sesuai prosedur dan memberikan waktu yang cukup bagi penghuni untuk menyelesaikan kewajibannya," ujar Ayep, Selasa (17/12/2024).

Ia menuturkan Daop 2 Bandung pun secara  persuasif telah mengimbau kepada penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan. Namun, penghuni tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut.

Menurut Ayep, proses pengamanan berjalan dengan lancar dan kondusif berkat koordinasi yang baik antara KAI Daop 2, pemerintah daerah, aparat keamanan. Serta pihak-pihak terkait. "Empat rumah tersebut kini telah dikuasai kembali oleh KAI Daop 2 dan akan digunakan untuk mendukung operasional perusahaan serta optimalisasi aset," kata Ayep.

Ia melanjutkan aset bangunan rumah ke satu memiliki luas bangunan 94,5 meter persegi dan luas tanah 228 meter persegi. Rumah nomor ke lima luas bangunan 94,5 meter persegi dan luas tanah 228 meter persegi. Selain itu, rumah nomor 7 luas bangunan 94,5 meter persegi dan luas tanah 228 meter persegi. Rumah nomor 7 dengan luas bangunan 94,5 meter persegi dan dengan luas tanah 228 meter persegi.

Ayep mengatakan bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut adalah 7e Gewijzigde Grondkaart nomor 14 tahun 1937. Aset tersebut tercatat di aktifa tetap sebagai rumah perusahaan Milik PT KAI (Persero).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement