REJABAR.CO.ID, BANDUNG – Sembilan iklan judi online (judol) yang sebelumnya terpampang di Aplikasi Sadayana milik Pemkot Bandung, per Senin 23 Desember 2024 siang menghilang alias di-take down. Sebelumnya, kesembilan iklan itu sempat muncul di aplikasi Pemkot Bandung tersebut sejak 20 Desember 2024.
Sebelumnya, Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali Dai mengaku kecewa atas munculnya sembilan iklan judol di Aplikasi Sadayana yang dimiliki oleh Pemkot Bandung. Pihaknya menegaskan, judi sudah sangat jelas dilarang dalam kitab suci Alquran.
‘’Dalam ayat 90-91 Al-Maidah dijelaskan dengan tegas bahwa judi adalah perbuatan yang harus dijauhi dan diharamkan oleh Allah SWT,’’ tuturnya Athian. Menurut dia, dosa akan ditanggung bukan hanya pemain tapi orang yang mempromosikan juga. Terlebih lagi, ungkap dia, penayangan aplikasi Sadayana dibiayai oleh uang rakyat (APBD).
Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkot Bandung untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut, bukan malah membiarkan atau malah memfasilitasi. Dia memaparkan, praktik pemunculan link aplikasi judol harus ditelusuri hingga terungkap modusnya.