Rabu 11 Jun 2025 08:08 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara Kasus Bandung Smart City

Ema pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 675 juta

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (kanan) berjalan menuju mobil tahanan
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (kanan) berjalan menuju mobil tahanan

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dituntut hukuman penjara 6,6 tahun dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Ia diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung, Selasa (10/6/2025) malam.

Baca Juga

Jaksa mengatakan, Ema pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 675 juta dikurangi dengan uang yang telah disita negara. Pembayaran uang tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap atau inkrah.

Apabila tidak memenuhi tuntutan tersebut, jaksa mengatakan harta benda milik Ema Sumarna akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama 2 tahun kurungan.

Jaksa menyebut Ema Sumarna sebagai pejabat negara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ema juga diduga telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, eks anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Yudi Cahyadi serta Riantono dituntut 5,6 tahun. Sedangkan Ferry Cahyadi 4,5 tahun.

Sebelumnya, eks Sekda Ema Smarna didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022. Dalam perubahan anggaran tersebut salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement