REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil semua nama yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna termasuk yang berasal dari Pemkot Bandung. Mereka akan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Jaksa KPK Tony Indra memastikan bakal memanggil semua nama yang disebut dan terkait dalam kasus dugaan gratifikasi dan korupsi eks Sekda Kota Bandung. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka menggali lebih dalam keterangan di persidangan.
"Nanti semua saksi yang kaitan dengan dakwaan baik itu suap dan gratifikasi kita panggil," ujar Tony di sela-sela persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV, PJL-PJU dengan empat terdakwa eks anggota DPRD Kota Bandung dan eks Sekda Kota Bandung.
Ia menanyakan kepada para saksi yang hadir di persidangan apakah terdapat pengumpulan uang. Mereka menjawab ada untuk pembagian THR ke Wali Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung dan Sekda Kota Bandung saat peristiwa itu terjadi. "Kalau B1 itu menunjuk kepada wali kota. B3 itu menunjuk kepada terdakwa Ema Suwarna," kata dia.
Ia menambahkan nilai fee proyek yang diminta empat eks anggota DPRD Kota Bandung bervariasi yaitu khusus untuk PT Marktel sebesar 25 persen karena anggaran yang diberikan banyak. Sedangkan untuk PT SMA 10 persen.
Sebelumnya, pengadaan kamera CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pada program Bandung Smart City tahun 2022 terungkap dilakukan tanpa kajian perencanaan kebutuhan. Pengadaan tersebut muncul dari inisatif Eks Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal dan sejumlah eks anggota DPRD Kota Bandung yang menjadi terdakwa kasus tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi pengadaan CCTV, PJU-PJL di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/2/2025). Empat orang eks anggota DPRD hadir yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi.
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna pun pertama kali hadir di sidang tersebut sebagai terdakwa. Sementara itu, saksi yang dihadirkan Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Dimas dan Roni Kasi Program Dishub Kota Bandung.
Selain itu terkait gratifikasi, dalam dakwaan muncul sejumlah nama pejabat dari lingkungan Pemkot Bandung.