Selasa 11 Feb 2025 21:27 WIB

Cerita Gadis Asal Cimahi jadi Korban TPPO di Bangka Belitung

Korban ditawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Pangkal Pinang

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG BARAT - Gadis asal Kampung Sindang Sari, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat harus mengalami hal pilu. Dia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Gadis itu diketahui bernama Ayu Restya Rahma Dewi Ayang (18). Nasibnya terkatung-katung di wilayah Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung sejak awal Februari 2025 hingga akhirnya melapor ke Polres Cimahi via Instagram.

Baca Juga

"Kami menerima pesan ke akun instagram Polres Cimahi, bahwa seorang perempuan warga Cimahi jadi korban dugaan tindak pidana TPPO di Kepulauan Bangka Belitung," ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Nasib pilu yang dialami korban itu bermula ketika dia info lowongan pekerjaan sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Pangkal Pinang yang tersebar di media sosial Facebook. Korban kemudian tertarik untuk melamar pada lowongan pekerjaan tersebut.

Korban kemudian berangkat ke Pangkal Pinang dengan uang dari pemberi pekerjaan sebesar Rp 2,8 juta. Di sana ia dijemput oleh pemberi lowongan kerja lalu diantarkan ke kafe yang disebutkan menjadi tempat korban bakal bekerja.

"Ternyata pekerjaan yang ditawarkan itu tidak sesuai dan korban merasa pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Pengakuan korban dia akan bekerja seperti open BO, sehingga ditolak oleh korban," kata Andry.

Korban yang tidak sepakat dengan pekerjaan yang bakal dijalaninya, kemudian meminta pulang ke Cimahi. Namun sayang, pihak kafe tempat korban hendak bekerja meminta uangnya dikembalikan terlebih dahulu. "Korban ingin pulang ke Cimahi karena pekerjaannya tidak cocok, tapi pihak kafe minta uangnya dikembalikan dulu. Akhirnya korban tidak bisa kemana-mana karena tidak punya uang," kata Andry.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi akhirnya berkoodinasi dengan Polda Bangka Belitung untuk membebaskan dan memulangkan korban. Saat ini korban sudah kembali ke pelukan keluarganya. "Sampai akhirnya pada 8 Februari kemarin korban berhasil kami pulangkan berkoordinasi dengan Polda Bangka Belitung. Saat ini korban sudah kembali ke keluarganya di Cimahi," kata Andry.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement