REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Setelah pembongkaran pagar laut sepanjang 3 kilometer di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) saat ini sedang mengevaluasi kerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Pagar laut Bekasi yang sempat menuai kontroversi tersebut, akhirnya dibongkar. Langkah ini diambil setelah PT TRPN dianggap melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). "Iya (dibongkar), tim kami diturunkan ke sana karena komitmennya membongkar mandiri," ujar Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat diwawancarai di Gedung Sate, Selasa (11/2/2025).
Bey mengatakan, setelah dibongkar Pemprov Jabar bakal melakukan evaluasi terkait kerja sama yang dilakukan dengan PT TRPN. Evaluasi ini, melibatkan Inpekstorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Perlu diketahui, Pemprov Jabar dan PT TRPN telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan darat seluas kurang lebih 5.700 meter persegi yang diperuntukan untuk akses jalan dari 7,4 hektare lahan milik Pemprov Jabar.
Sementara lokasi pagar laut ternyata berada di luar bagian kesepakatan kerja sama Pemprov Jabar dengan PT TRPN. "Kerja sama dengan Pemprov sendiri PT-nya hanya terkait dengan areal dan kami sedang evaluasi ini bagaimana apakah (tetap) dilakukan atau diputus. Sedang evaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD juga sedang evaluasi," katanya.
"(Pagar laut) di luar area, karena yang lahan laut bukan bagian dari yang dikerjasamakan," imbuh Bey.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Hermansyah Manaf menyebut pembongkaran pagar laut Bekasi dilakukan setelah PT TRPN mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk melakukan pembongkaran pagar laut.