Iman mengatakan, dirinya sangat mengharapkan agar dalam waktu yang dekat ada langkah konkret dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan bersinergi dengan masyarakat agar prostitusi bisa berkurang bahkan dihilangkan ke depannya.
Karena, kata dia, Provinsi Jabar yang menjadi daerah pertama di Indonesia dengan tempat pekerja seks komersial (PSK) terbanyak, dengan total ada 79 daerah ini, sangat mengganggu dan mengusik. Mengingat, warga Jabar selama ini dikenal sebagai masyarakat agamis.
Dalam agama Islam, kata dia, prostitusi merupakan perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram karena ajaran Islam menekankan kesucian hubungan antar-sesama manusia dalam konteks pernikahan. Seksualitas dalam Islam, dilihat sebagai anugerah yang harus digunakan dalam kerangka pernikahan yang sah, untuk menjaga keturunan dan keharmonisan rumah tangga.
Selain itu, prostitusi juga dapat meningkatkan risiko kerusakan mental dan spiritual serta penyebaran penyakit menular seksual yang sangat berpotensi merusak tatanan sosial.
"Prostitusi, yang mengarah pada hubungan seksual di luar pernikahan, dianggap sebagai penyalahgunaan dan penyimpangan dari perintah Allah SWT. Selain itu, Islam mengajarkan untuk menjaga kesehatan mental dan fisik serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," katanya.