REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA -- Entah setan apa yang merasuki MF (32 tahun). Pria asal Kabupaten Majalengka itu tega merudapaksa (memperkosa) anak sambungnya (tiri) sendiri yang masih berusia sembilan tahun. Bahkan MF melakukan hal bejat tersebut berulang kali sejak akhir tahun 2024.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan, MF yang ditangkap di kediamannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya pun terus mendalami kasus itu dan memeriksa tersangka secara intensif.
"Kami juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk dari ibu kandung korban," kata Ari, saat ditemui di Mapolres Majalengka, akhir pekan ini.
Ari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah merudapaksa korban berulang kali selama kurun Desember 2024 - Februari 2025. Dalam melakukan perbuatan bejatnya itu, tersangka mengancam korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut. Namun akhirnya, kasus itu terbongkar oleh ibu kandung korban yang juga istri tersangka.
"Ibu kandung korban telah melaporkannya kepada kami pada akhir pekan lalu,” jelas Ari.
Ari mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit yang telah ditunjuk. Jajarannya pun berkoordinasi dengan psikolog, DP3AKB Kabupaten Majalengka, dan pihak lainnya untuk meminta keterangan korban yang masih dibawah umur.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. "Tersangka MF diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.