Sabtu 01 Mar 2025 14:18 WIB

Puasa di Tenda Perjuangan Korban PHK Massal Perusahaan di Kota Cimahi

Total ada 267 pekerja yang terkena PHK di PT Bapintri

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Para Pekerja atau Buruh yang Terdampak PHK Berada di Tenda yang Didirikan Depan Perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat. Mereka Melakukan Aksi untuk Menuntun Pesangon Dibayarkan Sekaligus.
Foto: Ferry Bangkit
Para Pekerja atau Buruh yang Terdampak PHK Berada di Tenda yang Didirikan Depan Perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat. Mereka Melakukan Aksi untuk Menuntun Pesangon Dibayarkan Sekaligus.

REJABAR.CO.ID,  CIMAHI -- Ketika semua perhatian tertuju pada menu buka puasa hari pertama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Yuningsih (50) harus menerima kenyataan pahit. Ia merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Bapintri yang berjuang untuk mendapatkan haknya berupa pesangon.

Bersama ratusan pekerja atau buruh lainnya, Yuningsih masih berada di tenda di hari pertama bulan puasa, Sabtu (1/3/2025). Mereka menyebutnya dengan istilah "Tenda Perjuangan" yang didirikan tepat di depan gerbang perusahaan yang terletak di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, Jawa Barat itu. Tenda sederhana itu terbuat dari terpal dan spanduk bekas sebagai atap dan alasnya.

Baca Juga

Di dalam tenda itu sudah ada para pekerja yang terkena PHK. Sudah sekitar 24 hari mereka berada di tenda bahkan ada yang menginap, sehingga di tenda itu sudah ada peralatan memasak seperti kompor dan lain sebagainya. Para buruh, melakukan aksi menuntut hak berupa pesangon tidak dicicil terlalu lama. "Aksi ini dimulai sekitar tanggal 6 Februari, berarti udah sekitar 24 hari kami di Tenda Perjuangan ini," kata Yuningsih.

Total ada 267 pekerja yang terkena PHK di PT Bapintri. Buruh menerima surat PHK terhitung pada tanggal 31 Januari 2025 bagi pekerja operator dan untuk staff terhitung sejak 1 Februari 2025. Termasuk Yuningsih yang sudah bekerja selama 30 tahun di perusahaan tekstil tersebut.

Perempuan yang juga Ketua KASBI PT Bapintri itu mengatakan, sepekan sebelum terbit surat PHK semua pekerja sudah dikumpulkan pihak perusahaan. "Perusahaan bilang sudah tidak bisa bertahan karena sudah rugi 4 tahun berturut-turut, akhirnya keluar surat PHK," kata Yuningsih.

Setelahnya, para buruh mendapat kabar tak sedap lanjutan berupa pesangon yang tidak dibayarkan sekaligus alian akan dicicil perusahaan. Namun para pekerja menginginkan pembayaran diberikan sekaligus hingga akhirnya mereka melakukan aksi dan mendirikan tenda di gerbang PT Bapintri.

Setiap hari ratusan buruh berada di tenda tersebut untuk menuntut hak mereka, bahkan sampai ada yang menginap. Peralatan masak seperti kompor dan lain sebagainya sudah disiapkan sebagai bagian dari perjuangan mereka untuk mendapatkan haknya.

"Yang nginep ada tapi gak semua, jadi di rolling 25 orang laki-laki. Kalau siang baru ada semua," papar Yunigsih.

Persoalan itupun sempat ditengahi Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira dengan menghadirkan pihak perusahaan dan buruh. Namun hingga kini belum ada kesepakatan mengenai pesangon. Awalnya, kata dia, perusahaan akan mencicil pesangon selama 48 termin atau 4 tahun namun ditolak buruh yang menginginkan pencicilan dilakukan maksimal selama 6 bulan.

Termin itu akhirnya berubah lagi dimana perusahaan hanya menyanggupi 24 termin atau 2 tahun, sedangkan buruh menginginkan maksimal 1 tahun. Sebab belum ada kesepakatan, kalangan buruh mengaku akan tetap bertahan melakukan aksi di tenda depan PT Bapintri.

"Nominal yang diberikan oleh perusahaan 0,5 persen untuk pesangon atau sekitar Rp 30 juta. Di sini kan semuanya itu hampir 24 tahun ke atas, bahkan ada yang masa kerja sampai 44 tahun. Seperti saya yang udah 30 tahun itu kisaran Rp 56 juta. Intinya kami bakal terus bertahan di sini sampai ada kesepakatan," kata dia.

Sebab, kata dia, uang pesangon ini sangat dibutuhkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan selama bulan suci Ramadhan dan selanjutnya. "Kalau ke depannya belum tau, tapi kami ingin pesangon ini cair dulu dan gak dicicil lama. Soalnya kami ini butuh buat puasa, lebaran nanti," pungkas dia.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana berdasarkan data yang diterima pihaknya ada sebanyak 267 orang buruh PT Bapintri yang terkena PHK. Pihaknya juga sudah menerima surat penutupan dari pihak perusahaan.

"Info terakhir di PT Bapintri ada PHK sebanyak 267 orang, suratnya sudah kami terima. Perusahaan sudah tidak beroperasi lagi dikarenakan mengalami kerugian berturut-turut sejak COVID-19," beber Febie.

Masalah lain, kata dia, muncul setelah adanya PHK itu dimana pihak perusahaan dan buruh belum menyepakati terkait skema pesangon. Awalnya, pihak perusahaan meminta hingga 48 termin untuk pembayarannya namun ditolak buruh.

Mediasi akhirnya difasilitasi Pemkot Cimahi yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudiathira pada Senin (24/2/2025). Mediasi dihadiri perwakilan buruh dan perusahaan. Namun lagi-lagi belum menemukan kesepakatan terkait pembayaran pesangon.

"Dari temen temen pekerja belum terima dengan pola termin untuk pembayaran hak mereka. Kemarin dari awal skema perusahaan menawatkan 48 termin di awal sudah turun ke 24 termin. Sedangkan pekerja awalnya meminta termin 6 bulan kemarin itu mereka mundur lagi sampai 12 bulan. Itu yang masih deadlock," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement