REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Tedy Rusmawan anggota DPRD Jawa Barat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV, PJU-PJL program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/3/2025). Ia dimintai keterangan jaksa dan hakim kaitannya saat menjabat Ketua DPRD Kota Bandung tahun 2022 silam.
Saksi lainnya yang turut dihadirkan yaitu Yana Mulyana eks Wali Kota Bandung dan Anton Sunarwibowo Kepala Bappelitbang Kota Bandung. Para terdakwa yaitu eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat eks anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Yudi Cahyadi, Ferry Cahyadi dan Achmad Nugraha.
Saat dimintai keterangan oleh jaksa dan hakim, Tedy menyebut usulan pengadaan kamera CCTV dan PJU serta PJL berasal dari anggota DPRD Kota Bandung kala itu Riantono. Usulan tersebut muncul atas kondisi Kota Bandung yang tengah diterpa isu Bandung poek (gelap tidak ada penerangan).
Selain itu, ia pun membantah jika pertemuan di Semarang tahun 2022 untuk membahas kesepakatan pengesahan APBD perubahan untuk proyek tersebut. Akan tetapi, hanya studi komparasi. Ia pun mengaku tidak mengetahui soal adanya komitmen fee untuk proyek CCTV atau lainnya. "Tidak mengetahui (atensi dewan)," kata dia, Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, jaksa KPK menanyakan kepada Tedy mengenai uang THR yang diberikan kepada ajudannya dari Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ia membenarkan adanya uang tersebut akan tetapi tidak digunakan. "Ajudan saya terima tapi saya minta dikembalikan. Saya tidak pernah melihat dan menyentuh," katanya.
Kuasa hukum Ema Sumarna Rizky Rizgantara mengatakan kesaksian Tedy Rusmawan membantah dakwaan tentang adanya pembahasan terkait proyek CCTV dalam pengesahan APBD Perubahan tahun 2022.
Empat orang eks anggota DPRD Kota Bandung didakwa menerima uang total Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan kamera CCTV program Bandung Smart City tahun 2022. Mereka menerima uang tersebut sebagai bentuk komitmen fee karena sudah mengesahkan penambahan anggaran di Dinas Perhubungan sebesar Rp 47 miliar pada APBD perubahan 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dipimpin Tito Jaelani mengatakan para terdakwa menerima uang secara bertahap pada 2022 dari eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna melalui tangan Khoirul Rijal eks Sekdis Dinas Perhubungan dan Dadang Darmawan eks Kepala Dinas Perhubungan.
Uang tersebut sebagai bentuk komitmen fee 10 hingga 25 persen yang berasal dari proyek Dishub dari dana penambahan anggaran Rp 47 miliar di APBD perubahan. Total terdapat 29 paket proyek yang dikerjakan oleh PT Marktel dan PT Sarana Mitra Adiguna. "Mereka menerima secara bertahap Rp 1 miliar," ucap jaksa saat membacakan dakwaan di pengadilan.
Ia mengatakan terdakwa Riantono menerima Rp 270 juta yang diberikan secara bertahap. Sedangkan terdakwa Yudi Cahyadi menerima uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap.
Sementara itu, terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya menerima Rp 200 juta dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima uang sebesar Rp 30 juta secara bertahap.
Sedangkan terdakwa Ema Sumarna didakwa sebagai pihak yang memberikan dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung. Ema menerima usulan penambahan anggaran Rp 47 miliar di Dishub Kota Bandung yang merupakan atensi dewan.