REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Mantan sekda Kota Bandung Ema Sumarna dituntut hukuman enam tahun dan enam bulan penjara karena diyakini memberikan suap Rp 1 miliar kepada anggota DPRD Kota Bandung. Emma pun bakal melakukan pembelaan dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.
Kuasa hukum Ema Rizky Rizgantara mengungkapkan pihaknya bakal melakukan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang digelar Kamis (12/6/2025) di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia menyebut bakal menyiapkan sejumlah fakta objektif di persidangan.
"Kami akan sampaikan fakta-fakta objektif yang terungkap di persidangan dari saksi atau alat bukti lainnya," kata dia, Rabu (11/6/2025).
Ia menyebut jaksa menyampaikan tuntutan hanya berdasarkan dakwaan sebelumnya. Selain itu, jaksa menganggap kliennya menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Kota Bandung.
"Fakta yang terungkap di persidangan kan jelas bahwa klien kami tidak pernah memerintahkan Dadang (eks Kadishub) baik langsung atau tidak langsung untuk memberikan sejumlah uang (suap) kepada anggota dewan," kata dia.
Ia menyebut keterangan Dadang Darmawan tidak dijadikan pertimbangan. Sehingga dalam tuntutannya JPU menilai Ema Sumarna dianggap telah melakukan suap kepada para anggota dewan.
Sebelumnya, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dituntut hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Ia diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung, Selasa (10/6/2025) malam.
Jaksa menuturkan Ema pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 675 juta dikurangi dengan uang yang telah disita negara. Pembayaran uang tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap atau inkrah.
Apabila tidak memenuhi tuntutan tersebut, jaksa mengatakan harta benda milik Ema Sumarna akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama 2 tahun kurungan.
Jaksa menyebut Ema Sumarna sebagai pejabat negara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Ema juga diduga telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.