REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA--Jajaran Polres Majalengka menangkap tujuh anggota geng motor yang melakukan tindakan anarkis. Aksi anggota geng motor yang berbuat onar itupun viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tujuh anggota geng motor tersebut melakukan dua aksi sekaligus, yakni pengerusakan sepeda motor dan penganiayaan. Usia para pelaku itu berada di kisaran 20 tahun.
Menurut Ari, tindakan anarkis yang dilakukan anggota geng motor itu bermula dari bagi-bagi takjil menjelang berbuka puasa pada Sabtu (22/3/2025). Usai bagi-bagi takjil itu, para anggota geng motor tersebut berkonvoi menggunakan sepeda motor.
Saat melintasi wilayah Kecamatan Sukahaji, mereka menganiaya warga yang berpapasan di jalan. Tak berhenti sampai di situ, para anggota geng motor itupun melanjutkan konvoinya. Mereka kemudian merusak sepeda motor milik warga lainnya yang terparkir di minimarket.
Sementara warga yang menjadi korban penganiayaan itu langsung melapor ke Polres Majalengka. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap tujuh anggota geng motor XTC tersebut pada Ahad (23/3/2025). "Kami masih memeriksa lebih lanjut terhadap tujuh anggota geng motor ini," kata Ari, Selasa (25/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tujuh anggota geng motor tersebut diduga melakukan penganiayaan secara random. Pasalnya, korban tidak memiliki kaitan dengan geng motor kelompok mana pun. "Korban hanya kebetulan berpapasan di jalan," kata Ari.
Meski demikian, Ari memastikan, penganiayaan terhadap korban tersebut hanya menggunakan tangan kosong. Pihaknya tidak menemukan senjata tajam dari tujuh pelaku tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan dari ketujuh anggota geng motor itu di antaranya adalah sepeda motor, helm, jaket, bendera dan lainnya