Selasa 17 Dec 2024 15:54 WIB

Biasanya Nihil, Retribusi Tenaga Kerja Asing Majalengka Sekarang Capai Rp 2,8 Miliar

Pencapaian PAD dari RTKA itu tak lepas dari adanya inovasi sistem digital pembayaran

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Foto: wordpress
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  MAJALENGKA -- Pemkab Majalengka memperoleh retribusi tenaga kerja asing (RTKA) pada tahun ini hingga miliaran rupiah. Dana itupun menambah pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten tersebut. Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengatakan, hingga November 2024, RTKA yang diperoleh Kabupaten Majalengka tercatat Rp 2,8 miliar. Angka itu diperkirakan akan bertambah sampai akhir Desember ini.

‘’RTKA sampai bulan lalu tercapai Rp 2,8 miliar. Masih bisa bertambah karena pendapatan di Desember 2024 belum dihitung,’’ ujar Dedi, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga

Dedi mengatakan, pencapaian PAD dari RTKA itu tak lepas dari adanya inovasi sistem digital pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing Majalengka (Sidiapertama). Bahkan, retribusi itu baru pada tahun ini diperoleh Pemkab Majalengka. Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Majalengka belum memperoleh PAD dari sektor tenaga kerja asing (TKA).

Capaian itu pun menjadi catatan positif bagi Kabupaten Majalengka. Selama ini,  para TKA yang bekerja di Majalengka biasanya menyetorkan RTKA ke daerah lain karena tempat tinggalnya berada di luar daerah. ‘’Melalui inovasi Sidiapertama, RTKA dihimpun secara kolektif oleh perusahaan di Kabupaten Majalengka. Setelah itu disetorkan ke kas daerah,’’ kata Dedi.

Dedi menyampaikan, RTKA yang dihimpun Pemkab Majalengka melalui Sidiapertama berasal dari 246 TKA. Mereka bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka. ‘’Para TKA itu rata-rata berasal dari Korea Selatan,’’ kata Dedi.

Pungutan retribusi dari TKA itu dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 - 2024. Dalam peraturan itu, setiap TKA yang bekerja di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS per bulannya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement