Rabu 07 May 2025 12:37 WIB

Buronan Sadis Pembacok Perempuan di Bandung Ditangkap

Gugun buron selama dua hari pascakejadian pembacokan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Unit Reskrim Polsek Lengkong menangkap begal sadis yang membacok warga saat tengah menunggu pesanan ojek online di Bandung
Foto: M Fauzi Ridwan.
Unit Reskrim Polsek Lengkong menangkap begal sadis yang membacok warga saat tengah menunggu pesanan ojek online di Bandung

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Gugun Gunadi (23 tahun) buronan sadis yang membacok seorang perempuan Juwita (22 tahun) di Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Ahad (4/5/2025) dini hari berhasil ditangkap. Rekannya berinisial RH terlebih dahulu berhasil ditangkap.

"Sudah diamankan," ujar Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga

Atep mengatakan, Gugun buron selama dua hari pascakejadian pembacokan. Ia menyebut pelaku ditangkap bersama oleh Polsek Bojongsoang yang turut memburu pelaku.

Dalam setiap aksinya, ia menyebut pelaku menjadi joki motor. Atep mengatakan pelaku mengamati situasi di lokasi kejadian.

Sebelumnya, begal sadis berinisial RH dan GU membacok seorang warga Juwita (22 tahun) di depan salah satu bank Jalan Buahbatu, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Ahad (4/5/2025) dini hari. Korban tengah menunggu ojek online (ojol) yang dipesannya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan korban Juwita tengah menunggu ojol yang dipesannya di depan salah satu bank di Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Ahad (4/5/2025) dini hari. Sambil menunggu, korban tengah memegang handphone.

"Korban lagi memegang handphone karena sedang menunggu ojol, datang satu kendaraan bermotor berboncengan berdua langsung mengambil paksa handphone dari korban," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/5/2025).

Budi mengatakan korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dibacok oleh tersangka di bagian kepala dan tangan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka serta sempat berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar.

Ia menyebut warga yang mendengar teriakan tersebut menolong korban dan langsung melaporkan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan langsung mengejar para pelaku.

"Satu tersangka atas nama RH sudah bisa diamankan, sedangkan satu-satunya tersangka lain atas nama GU masih kita lakukan pengejaran alias DPO," kata dia..

Ia mengimbau mengimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri sebab petugas tengah mengejar pelaku. Budi menyebut pelaku RH sudah melakukan aksi serupa di Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu golok, helm, jaket, kaos, celana jeans dan sepatu.Budi mengatakan pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 penjara. Ia menyebut korban masih dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement