Senin 13 May 2024 11:08 WIB

Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Sukabumi Berhasil Akhirnya Ditangkap Polisi

Penangkapan kedua buronan ini, berawal dari laporan warga di Kampung Kabandungan

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Buronan (ilustrasi)
Buronan (ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  SUKABUMI --- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap dua pencuri kendaraan bermotor yang selama ini buron dan menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024 di Kota Sukabumi. Kedua buronan tersebut, ditangkap di Cikole.

"Tersangka RFA (29) kami tangkap di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole Sabtu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Ahad (12/5/2024).

Baca Juga

Menurut Bagus penangkapan pemuda yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah pihaknya terlebih dahulu menangkap rekan tersangka yakni H (27) beberapa waktu lalu di Kota Sukabumi. Penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari laporan warga di Kampung Kabandungan, RT 02/01, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada Oktober 2023 yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya.

Setelah dikembangkan, kata dia, akhirnya dua pelaku pencurian sepeda motor itu berhasil ditangkap. RFA dan H dikenal licin dan selalu berpindah-pindah tempat, namun berkat informasi masyarakat dan kerja keras jajarannya, buronan paling dicari ini berhasil ditangkap setelah lebih dari setengah tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka ini memiliki perannya masing-masing, di mana RFA mengintai sepeda motor yang hendak dicuri serta memantau suasana lokasi. Sementara H bertugas memetik atau melarikan sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci starter untuk menyalakan mesin dengan menggunakan kunci letter T.

Untuk membawa kabur (mencuri) sepeda motor yang diincar sebelumnya, keduanya hanya butuh waktu kurang dari satu menit. Diduga dalam melakukan aksinya RFA dan H sudah profesional. "Kami terus mengembangkan kasus ini dan keduanya masih dimintai keterangan, diduga RFA dan H tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," katanya.

Bagus mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. Ia mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya ke polsek terdekat atau melalui call center di 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement