REJABAR.CO.ID, CIREBON---Tiga pelaku kasus perkosaan dan pembunuhan yang menimpa Vina dan temannya, Muhammad Rizky alias Eky, di Cirebon pada 2016 silam, hingga kini masih buron. Upaya pencarian terhadap keberadaan ketiganya pun terus dilakukan.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Polda Jabar pada Selasa (14/5/2024), ketiga buronan itu adalah Dani, Pegi alias Perong dan Andi. Ketiga pelaku disebut terakhir tinggal di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kepala Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Sulaeman mengatakan, tidak mengenal ketiga orang tersebut. Dia pun sudah menyebarkan informasi tersebut ke para pengurus RT dan RW mengenai nama dan ciri-ciri ketiga pelaku.
‘’Saya minta agar jika menemukan ada warga dengan nama dan diri-ciri seperti itu, segera melapor ke desa. Tapi, sampai sekarang belum ada yang lapor,’’ ujar Sulaeman kepada Republika, Jumat (17/5/2024).
Sulaeman mengatakan, warganya pun sejauh ini tidak ada yang mengenal ketiga pelaku. Apalagi, alamat pelaku yang dirilis Polda Jabar hanya menyebutkan Desa Banjarwangunan, tanpa menyebutkan nama RT dan RW-nya.
Di Desa Banjarwangunan terdapat 46 RT dan sembilan RW. Selain itu, terdapat pula sejumlah perumahan. Sulaeman mengatakan, petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota maupun Polsek setempat telah mendatanginya untuk menelusuri keberadaan ketiga pelaku. Selain di tingkat desa, polisi juga menelusuri hingga ke tingkat kecamatan.
‘’Polisi sudah ke desa untuk ngecek, tapi tidak ada. Akhirnya ke kecamatan karena warga kalau bikin KTP kan ke kantor kecamatan. Di sana kan ada identitas dan foto warga,’’ kata Sulaeman.
Sulaeman mengakui, dari hasil penelusuran, ada salah seorang warganya yang diketahui memiliki nama yang sama dengan salah satu pelaku. Namun saat didatangi secara langsung, ternyata warga tersebut bukan pelaku. ‘’Ada yang namanya sama, tapi setelah didatangi, ternyata bukan,’’ kata Sulaeman.
Sulaeman mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus berusaha membantu pihak kepolisian menelusuri keberadaan ketiga pelaku, yang disebutkan tempat tinggal terakhirnya di Desa Banjarwangunan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis yang menimpa Vina dan Muhammad Rizky atau Eky oleh gerombolan geng motor di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam, kembali menyedot perhatian masyarakat. Hal itu setelah peristiwa tersebut diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Film bergenre horor itu pun kini sedang ditayangkan di bioskop-bioskop di Indonesia. Salah satu yang mendapat sorotan masyarakat dalam kasus itu adalah adanya tiga pelaku yang hingga kini belum tertangkap alias buron.
Sedangkan delapan pelaku lainnya, telah ditangkap selang beberapa hari setelah kasus itu terungkap. Dari delapan pelaku, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Mei 2017. Sedangkan, satu pelaku dihukum delapan tahun penjara.