Kamis 15 May 2025 10:48 WIB

Menipu Pacarnya Rp 50 Juta, Polisi Gadungan Malah Gunakan Uang untuk Menikahi Wanita Lain

Merasa telah ditipu dan dikhianati, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Polisi gadungan (ilustrasi)
Polisi gadungan (ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  CIREBON--Seorang pria berinisial SL (35), warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan polisi. Hal itu setelah ia terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Tak tanggung-tanggung, dengan berpura-pura sebagai polisi itu, SL berhasil menipu seorang wanita hingga meraup uang sebesar Rp 50 juta. Parahnya lagi, uang itu kemudian diduga digunakannya untuk menikah dengan wanita lain.

Baca Juga

Korban dalam kasus itu adalah DS, perempuan asal Desa Purwawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Korban melaporkan kasus yang dialaminya itu ke Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, peristiwa penipuan itu bermula pada Juli 2022. Saat itu, pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya merupakan anggota Polri yang bertugas di satuan Polair.

“Ia (pelaku) menggunakan identitas palsu tersebut untuk mendekati korban dan menjalin hubungan asmara,” ujar Sumarni, Rabu (14/5/2025).

Modus pelaku pun terbilang licik. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, SL berjanji akan menikahi DS. Namun, pelaku membujuk korban untuk menabung bersama dengan dalih mempersiapkan biaya pernikahan mereka.

Korban yang percaya sepenuhnya pada pelaku kemudian menuruti bujukan itu dan mulai menabung secara rutin. Setelah uang itu terkumpul, pelaku meminta korban untuk mentransfer seluruh uang tabungannya ke rekening milik pelaku. “Korban mulai menabung sejak 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023. Total uang yang diserahkan kepada pelaku mencapai Rp 50 juta,” kata Sumarni.

Setelah uang berada di tangannya, pelaku pun mulai menghindar dari korban. Alih-alih menikahi korban, pelaku justru menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuan korban.

Merasa telah ditipu dan dikhianati, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, pelaku kemudian  diamankan berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukannya. “Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya tiga bendel rekening koran dan satu buah buku tabungan yang menunjukkan aliran dana dari korban ke rekening pelaku,” kata Sumarni.

Dalam kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Uang tersebut belum dikembalikan kepada korban, dan proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan,” kata Sumarni.

Sumarni pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap individu yang mengaku - ngaku sebagai anggota kepolisian atau aparat negara lainnya. Jika ada yang mencurigakan, maka segera laporkan ke pihak berwajib agar tidak menjadi korban penipuan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement