Kamis 15 May 2025 18:44 WIB

Kades di Sukabumi Ditangkap Polisi Gara-Gara Diduga Korupsi Dana Desa

Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi Kades korupsi
Foto: Freepik
Ilustrasi Kades korupsi

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Seorang kepala desa (Kades) Cikujang periode 2019-2027 berinisial HM (53 tahun) ditangkap polisi gara-gara diduga korupsi dana desa ratusan juta. Pelaku pun telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2023 mencapai Rp 500 juta.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti dua lembar surat keputusan bupati Sukabumi. Laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019-2023, tiga buah rekening koran Bank BJB, BCA dan uang tunai Rp 30 juta.

Baca Juga

"Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp. 500.556.675," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Kamis (15/5/2025).

Rita mengatakan, HM dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. "Tersangka dijerat paling lambat 20 tahun penjara," kata dia.

Pihaknya masih mendalami kasus yang merugikan kerugian negara. Sedangkan tersangka sendiri saat ini telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. "Tersangka telah ditahan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement