“Alhamdulillah, prosesnya sudah berjalan dengan baik, kelengkapan administrasi dari TP2GD daerah maupun pusat kemarin sudah disampaikan dan memenuhi syarat. Tinggal beberapa langkah lagi untuk kita usulkan,” jelas Edi.
Ia mengatakan, pihaknya telah memverifikasi lapangan untuk menilai otentisitas perjuangan KH Abbas Abdul Jamil. Tidak hanya lewat dokumen, buku, maupun catatan sejarah. Hal itu pun dilakukan dengan menelaah bukti-bukti fisik, seperti artefak dan situs bersejarah yang masih hidup dan dijaga masyarakat lokal.
“Kami melihat langsung bagaimana perjuangan beliau itu masih hidup, masih berdenyut di tengah masyarakat. Ada buku, ada dokumen, ada artefak, bahkan perjuangan beliau masih dilanjutkan oleh masyarakat di sini. Itu adalah kontribusi penting, membuktikan bahwa KH Abbas Abdul Jamil memang layak diajukan menjadi pahlawan nasional,” ungkap Edi.