REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus berbagai tindak pidana kejahatan konvensional dari mulai pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari pengungkapan seluruh kasus tersebut, ada 24 tersangka yang berhasil diamankan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Mereka terdiri dari delapan tersangka curanmor, 15 tersangka curat, dan satu tersangka curas.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak kejahatan maupun sarana kejahatan yang digunakan para pelaku. Di antaranya, 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit kendaraan roda enam, dan lainnya.
"Seluruh tersangka telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan Polresta Cirebon tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan keras terhadap para pelaku yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon," kata Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (8/3/2023).
Arif mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para tersangka saling berkaitan satu sama lainnya. Sehingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dalam kasus curanmor, curas, dan curat yang telah diungkap jajarannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 tersebut dijerat Pasal 363, Pasal 362, hingga Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal hingga sembilan tahun penjara.
Arif pun memastikan, Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek jajaran berkomitmen untuk tidak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan konvensional. Namun, hal tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencari informasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.
"Rata-rata modus operandi para tersangka curanmor menggunakan kunci T, tersangka curat menggunakan linggis atau alat lainnya untuk mencongkel pintu hingga jendela, dan tersangka curas menggunakan kekerasan untuk merampas barang berharga milik korban," kata Arif.