Kamis 09 Mar 2023 15:58 WIB

Tiga Debt Collector Tersangka dalam Kasus Bentrok dengan Ojol

Sejumlah debt collector mengeluarkan senjata tajam serang pengemudi ojol.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung (tengah) di Mapolrestabes Bandung.
Foto: M Fauzi Ridwan/Republika
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung (tengah) di Mapolrestabes Bandung.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Tiga orang debt collector atau mata elang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan pengendara ojek online di Hegarmanah, Kota Bandung. Mereka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap para ojol.

"Tiga orang sudah ada penahanan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Kamis (9/3/2023).

Aswin tidak menjelaskan lebih detail terkait identitas ketiga orang tersangka tersebut. Mereka dipastikan telah melakukan penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang," katanya.

Dia menyebutkan, petugas pun melakukan pengumpulan informasi terkait tindakan pengerusakan kendaraan milik pengendara ojek online. Penelusuran dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. "Ada cerita motor parkir, dirusak," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah pengendara ojek online (ojol) mengalami luka-luka akibat bentrok dengan mata elang atau debt collector di Jalan Hegarmanah, Kota Bandung, (7/3/2023) malam. Sebanyak 23 kendaraan sepeda motor milik ojol pun mengalami kerusakan.

"Pihak ojol terdata sembilan korban, 23 unit motor," ujar Ketua Harian Driver Bandung Raya Amief, Selasa (7/3/2023) malam.

Amief mengatakan, korban ojol mengalami luka di bagian pelipis, leher dan tangan. Dia mengatakan, peristiwa bentrok dipicu tindakan pengambilan kendaraan milik salah seorang ojol oleh mata elang. Diketahui, pemilik motor Indra tengah terbaring sakit di rumah sakit.

Setelah pengambilan sepeda motor secara paksa, Amief mengatakan, keluarga Indra dan rekan ojol meminta pihak mata elang untuk mediasi meminta keringanan agar tidak diambil di kantor yang berada di Hegarmanah. Namun, mediasi tidak menghasilkan solusi dan permintaan keringanan ditolak.

"Ternyata di sana tidak bisa (keringanan) tetap unit mesti di dalam (kantor) dan denda mesti dibayar," ujarnya.

Di tengah mediasi, dia mengatakan, tiba-tiba datang seorang mata elang yang diduga menjadi provokator sehingga memancing emosi ojol. Bentrok antar kedua belah pihak terjadi bahkan sejumlah debt collector mengeluarkan senjata tajam seperti samurai, balok, dan linggis kepada ojol.

"Terjadilah pelemparan, kita tarik mundur, kita lempar balik," katanya.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut membuat sembilan orang ojol terluka dan 23 sepeda motor rusak. Para ojol meminta aparat kepolisian menindak debt collector yang meresahkan.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement