Selasa 04 Apr 2023 05:17 WIB

Polresta Bogor Ungkap Penipuan Bermodus Jual Beli Satwa Langka

Kepada korbannya, pelaku juga menunjukkan beberapa foto dan video satwa langka.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.

REJABAR.CO.ID,  BOGOR -- Seorang wanita berinisial TF (28 tahun) ditangkap Polresta Bogor Kota setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan, bermodus investasi jual beli satwa langka. Diperkirakan, kerugian yang diderita 18 korban mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan kasus ini terungkap dari pengaduan salah seorang korban. Dimana korban yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta, setelah diiming-imingi keuntungan sebesar Rp 100 juta.

“Dari Satres Kriminal LP-nya di bulan Maret. Dimana pelaku meyakinkan korban, bahwa dia mampu mendatangkan satwa langka dari luar negeri, kemudian diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Rizka, Senin (3/4/2023).

Dia mengungkapkan, hewan yang dijanjikan kepada para korban ialah harimau. Mulai dari harimau benggala, harimau dahan, dan sebagainya.

Namun, sambung Rizka, harimau dan hewan-hewan lain yang dijanjikan hanya sebagai modus agar penawaran pelaku terlihat meyakinkan. Setelah diklarifikasi, tidak pernah ada upaya perizinan memasukkan satwa langka ke Indonesia.

Untuk lebih meyakinkan para korban, Rizka menyebutkan, pelaku mengirim foto dan video satwa langka tersebut ke korban. Sehingga korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Namun realisasi pengiriman satwa yang dijanjikan tidak terlaksana.

“Sementara kami masih pendataan baik kepada saksi maupun pelaku. Sejauh ini kurang lebih 18 orang yang dijanjikan investasi mendatangkam satwa langka yang tidak terealisasi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan pidana empat tahun penjara.

Salah seorang korban bernama Rosi mengatakan, dirinya ditawarkan hewan bayi rusa senilai Rp 15 juta. Ia pun percaya kepada pelaku lantaran pelaku merupakan teman masa kecilnya yang telah lama tidak bertemu.

“Tapi pas pencairan hilang. Nominal kerugian saya masih kecil dibanding yang lain, bahkan ada yang sampai Rp 400 juta,” tuturnya.

Selain karena teman kecil, lanjut dia, cara pelaku menawarkan satwa langka tersebut terlihat meyakinkan. Bahkan, pelaku juga menunjukkan beberapa foto dan video satwa langka yang dijanjikan, sehingga korban percaya.

“Dia ngomongnya meyakinkan banget jadi saya percaya saja. Karena saya ada uang, dia ada bisnis, bilang dia urus surat-suratnya jadi percaya aja,” kata Rosi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement