Selasa 04 Apr 2023 18:05 WIB

Polres Bogor Tangkap Pembunuh Pria di Tol Jagorawi

Ketiga pelaku yang merupakan pengangguran ini awalnya berniat untuk mencuri mobil.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro (kanan).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro (kanan).

REJABAR.CO.ID,  BOGOR -- Polres Bogor berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan pria yang ditemukan tewas di KM 37 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor. Ketiga pelaku berinisial MF (20 tahun), JA (23), dan DY (25) membunuh korban karena motif ekonomi.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, mengatakan ketiga pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah korban ditemukan tewas pada Senin (3/4/2023) pagi. Ketiga pelaku yang merupakan pengangguran ini awalnya berniat untuk mencuri mobil dan barang-barang dari korban.

“Motifnya ekonomi, mungkin yang bersangkutan membutuhkan uang untuk keperluan, kemudian berniat melakukan begal, pencurian dan kekerasan dengan sasaran korban driver online untuk mengambil mobil dan hp dan uang atau dompet korban,” kata Yohanes kepada awak media, Selasa (4/4/2023).

Lebih lanjut, Yohanes mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini baru sekali. Ketiganya merupakan warga asli Jakarta.

Di samping itu, lanjut dia, ketiga pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar. Namun polisi masih mendalami apakah para pelaku dalam pengaruh minuman keras atau narkoba saat melancarkan aksinya.

Ketiga pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda, dimana pelaku MF ditangkap pertama kali oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap di daerah Jakarta Utara. “Dua pelaku terakhir ditangkap saat sedang bersiap mau kabur keluar Pulau Jawa,” ungkap Yohanes.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 365 Ayat 4 KUHP, dan/atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, diberitakan seorang pria diduga korban perampokan, ditemukan tewas di KM 37 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor pada Senin (3/4/2023). Satu dari tiga orang terduga pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kainduk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi AKP Budi Hermawan, mengungkapkan pria tersebut ditemukan oleh anggota PJR yang sedang berpatroli sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya, dua anggota tersebut yakni Aiptu Jaenuri dan Briptu Edi melihat mobil Daihatsu Ayla berhenti di bahu jalan.

“Anggota melihat ada kendaraan Daihatsu Ayla berhenti di baju jalan dengan kondisi kap terbuka, lampu hazard dinyalakan, sementara pengemudi dan penumpang di luar semua,” kata Budi.

Melihat kondisi tersebut, lanjut dia, Briptu Edi menanyakan kendala yang dialami kendaraan tersebut. Sementara Aiptu Jaenuri melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpang.

Namun, Budi mengatakan, anggota curiga lantaran dua dari tiga orang yang berada di bahu jalan tersebut terdapat banyak bercak darah di baju dan celananya. Aiptu Jaenuri pun menangkap salah satu orang atas nama M. Fajar Sidik (20 tahun) untuk dimintai keterangan.

“Selagi minta keterangan, Briptu Edy menghampiri dua orang yang ada di depan kendaraan. Namun keduanya malah melarikan diri ke permukiman warga,” ujar Budi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement