Kapolrestabes mengatakan, tersangka diketahui sempat pergi ke Garut selama beberapa hari.
“Kita kejar sampai ke rumah orang tuanya, kemudian sampai ke teman-temannya. Sampai ke Garut juga kita kejar. Mungkin karena kita kejar dan orang tuanya merasa sudah dilakukan pengejaran oleh kita, maka orang tuanya menyerahkan ke kita,” kata dia.
Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Ihwal kondisi korban, menurut Kapolrestabes, secara fisik sudah dalam kondisi baik.
“Secara fisik tidak terlalu parah, tapi memang secara psikis sakit hati dan sekarang memang belum ada pembicaraan apakah damai atau tidak, yang bersangkutan meminta kasus ini maju,” kata Kapolrestabes.