REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pencegahan terhadap Ema Sumarna agar tidak bepergian ke luar negeri. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, yang kini menjadi pelaksana harian (plh) wali kota Bandung itu, menilai, langkah KPK merupakan hal yang wajar.
Pencegahan terhadap Ema Sumarna dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi (suap) yang melibatkan wali kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.
“Itu hal yang wajar dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan karena mungkin keterangan saya masih dibutuhkan,” ujar Ema kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/5/2023).
Ema pun mengaku dalam waktu dekat tidak mempunyai agenda dinas ke luar negeri. Ia mengaku masih fokus di Bandung untuk menjalankan tugas. “Tidak ada agenda ke luar negeri dan ke luar kota. Sekarang saya akan tetap di Bandung,” katanya.
Menurut Ema, saat ini dirinya tengah fokus menjalankan program Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan mengatasi permasalahan yang ada. Seperti persoalan penumpukan sampah.
Ema mengaku terus berkoordinasi dengan para aparatur sipil negara (ASN) untuk memastikan program pemkot berjalan dengan baik.
“Saya sekarang fokus terus berbagai program di Kota Bandung, salah satunya penanganan sampah, dan penurunan kabel (ducting),” ujar Ema.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menjelaskan, KPK mengajukan pencegahan terhadap Ema Sumarna agar tidak bepergian ke luar negeri sejak awal Mei 2023. Pencegahan itu diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan berlaku selama enam bulan.
Menurut Ali, lama masa pencegahan itu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi (suap) terkait pengadaan CCTV dan ISP (internet service provider) untuk layanan digital Bandung Smart City Kota Bandung tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Yana Mulyana dan sejumlah tersangka lainnya.
“Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan,” kata Ali.