Kamis 18 May 2023 08:41 WIB

Guru Husein dan Pembelajaran untuk Pemkab Pangandaran

Disebut ada langkah tidak profesional dan tak cermat dalam penanganan laporan Husein.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bertemu dengan guru ASN, Husein Ali Rafsanjani, di Pendopo Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).
Foto:

Soal pungutan yang disoal Husein, antara lain terkait biaya transportasi untuk kegiatan latsar CPNS di Bandung. “Itu dulu kan waktu latsar tahun 2021, zaman Covid-19. Waktu itu kami tidak menganggarkan untuk transpor dikarenakan waktu itu wacananya daring, tidak ada klasikal (tatap muka),” kata Dani, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (9/5/2023).

Dani menjelaskan, pihaknya sempat menganggarkan biaya untuk pelaksanaan latsar CPNS 2021. Namun, terjadi refocusing anggaran karena dampak pandemi Covid-19. Alhasil, pihaknya hanya membayarkan PNBP untuk ke pusat pendidikan (pusdik) di Bandung, sekitar Rp 5 juta per orang.

Menurut Dani, informasi mengenai pelaksanaan latsar klasikal itu telah disebarkan kepada para peserta. Para koordinator peserta, kata dia, kemudian membuat urunan untuk membiayai transportasi menyewa bus. 

“Waktu itu ada empat angkatan. Mereka kemudian menyatakan per angkatan itu ada koordinator, ketua kelas. Itu tidak melibatkan BKPSDM. Itu kesepakatan mereka, urunan untuk transpor, itu ranah mereka,” kata Dani.

Dani menjelaskan, urunan per orang disesuaikan dengan pembagian biaya keseluruhan sewa bus dengan jumlah peserta. Setiap peserta, baik yang ikut maupun tidak, dikenakan biaya yang sama. “Menurut mereka, peserta mau ikut atau tidak, urunan sudah disesuaikan jumlah peserta karena jumlah bus sudah disesuaikan,” kata Dani.

 

photo
Dani Hamdani, saat masih menjadi kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran. - (Dok. Republika)

 

Selepas muncul laporan dari Husein terkait dugaan pungli, BKPSDM Kabupaten Pangandaran memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi pada November 2021. Saat itu, disebut bukan hanya Husein yang dipanggil. Ada beberapa orang lain, seperti teman sekelas, koordinator, dan ketua kelas Husein. “Saat itu kami baru tahu ada pungutan. Itu juga kan untuk kepentingan mereka. Kita tidak tahu apa-apa,” kata Dani.

Saat klarifikasi itu, Dani menyangkal adanya intimidasi. Ia mengaku hanya memberikan informasi mengenai aturan sebagai ASN kepada Husein, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Bahwa seorang ASN itu terikat dengan aturan. Kita sampaikan itu tanpa intimidasi,” ujar Dani.

Dani mengeklaim, masalah dugaan pungli itu sudah selesai setelah Husein dimintai klarifikasi. Bahkan, Husein juga disebut telah membuat berita acara dan surat pernyataan permohonan maaf bahwa dia salah menafsirkan tentang uang transportasi yang diminta. 

“Ramai itu karena dia mengundurkan diri, tapi belum diproses. Kami kan tidak serta-merta. Pengunduran diri itu kan banyak persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Dani.

Respons gubernur dan bupati

Kasus Husein mendapat atensi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gubernur pun mengundang bertemu pada Rabu (10/5/2023) di Bandung untuk mendengarkan penjelasan langsung dari Husein. Setelah pertemuan itu, Gubernur Ridwan menyampaikan akan mencari solusi atas permasalahan Husein.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement