Secara normatif, Husein disebut sebenarnya masih memiliki sisa kontrak delapan tahun untuk mengajar di Kabupaten Pangandaran. Namun, Bupati mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai aspek, juga berkonsultasi dengan gubernur.
Dalam kondisi normal, menurut Bupati, seorang ASN tidak bisa pindah apabila belum menyelesaikan kontrak pengabdian kerjanya. “Ini kondisi luar biasa, yang banyak aspek, akhirnya saya izinkan pindah ke sana. Enggak (berlaku untuk ASN lain),” kata Bupati.
Bupati mengaku telah menelaah kasus Husein secara menyeluruh. Baik dari sisi psikologis yang bersangkutan, sosial, dan masa depan Husein. Alhasil, ia memilih untuk memberikan rekomendasi kepindahan guru Husein.
“Sejak hari Senin dokumen itu sudah di Provinsi Jawa Barat. Persetujuan dari saya juga sudah keluar, sejak hari Senin dokumen itu sudah ada di Bandung untuk ditindaklanjuti Provinsi Jabar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati.
Ihwal kedisiplinan Husein yang tak mengajar sejak Februari 2022, Bupati menilai, itu merupakan imbas dari perasaan intimidasi yang dialaminya. “Ini kan sebab akibat. Kang Husein tidak masuk karena merasa ditekan, merasa tidak nyaman,” ujar dia.
Menurut Bupati, soal pembinaan terhadap Husein, nantinya menjadi kewenangan Pemprov Jabar. “Kang Husein sudah berada di Bandung, maka nanti upaya pembinaan karier dan sebagainya berada di Provinsi Jabar. Akan ditindaklanjuti atau tidak, itu ranah Provinsi Jawa Barat. Tapi saya melihat dari akar persoalan yang ada karena merasa tertekan, diintimidasi, sehingga tidak masuk,” kata Bupati.