Sebelum Husein bertemu dengan gubernur, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata sudah mengundang guru ASN itu untuk bertemu langsung. Pertemuan dijadwalkan pada Kamis (11/5/2023) di Pendopo Pangandaran. Bupati mengaku ingin mendengar langsung persoalan yang disampaikan Husein.
Setelah bertemu dengan Husein, Bupati Jeje melakukan pertemuan dengan jajaran pemkab dan sejumlah pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Bupati kemudian menyampaikan soal pembentukan tim untuk mengklarifikasi persoalan Husein.
“Dalam satu jam tadi, saya tidak akan mendapat sesuatu yang lengkap. Maka saya buat tim. Koordinatornya Pak Wabup dengan Pak Sekda dan Asisten. Operasional berada di Inspektorat,” kata Bupati Jeje.
Bupati mengaku mengambil alih penanganan kasus itu dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran. “Kami tak gunakan Inspektorat langsung karena persoalan sangat krusial dan sudah menasional,” katanya.
Seiring dengan pembentukan tim itu, Bupati Jeje menonaktifkan sementara Dani Hamdani dari jabatannya sebagai kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
Diberhentikan
Setelah proses klarifikasi dilakukan oleh tim Pemkab Pangandaran, pada Selasa (16/5/2023) Bupati Jeje menyampaikan pemberhentian Dani sebagai kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
“Setelah saya mendengar dari berbagai pertimbangan teman-teman, maka hari ini saudara Dani Hamdani saya bebaskan dan berhentikan dari jabatan kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran,” kata Bupati Jeje di Tourism Information Center (TIC) Kabupaten Pangandaran.
Menurut Bupati Jeje, ada sejumlah catatan terkait keputusan tersebut. “Saya melihat dia melakukan langkah-langkah yang tidak cermat, melakukan langkah-langkah yang tidak profesional, terhadap penanganan pengaduan Kang Husein di situs SP4N lapor.go.id,” katanya.
Bupati menilai, langkah yang dilakukan Dani melakukan klarifikasi langsung terhadap Husein, sebagai pelapor anonim di SP4N, tidak sesuai ketentuan dan bertentangan dengan nilai reformasi birokrasi berkaitan dengan sistem pelaporan. “Itu jadi dasar kita berhentikan dari jabatan itu,” kata Bupati Jeje.
Selain itu, Bupati Jeje juga menyoroti soal pelaksanaan latsar CPNS pada 2021, yang diikuti Husein. Menurut dia, ada ketidakprofesionalan dan ketidakcermatan dari Dani selaku kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran. Di mana para peserta latsar CPNS disebut membuat kesepakatan iuran untuk biaya transportasi mengikuti kegiatan di Bandung.
Padahal, Bupati Jeje mengatakan, kepala BKPSDM memiliki tanggung jawab kepada peserta dalam mengikuti latsar CPNS, mulai dari berangkat hingga kembali ke Kabupaten Pangandaran. “Kesalahan yang bersangkutan adalah tidak profesional. Harusnya, apa pun yang dilakukan dalam koordinasi, dalam komunikasi, dalam penanggung jawab seleksi, yaitu kepala BKPSDM,” ujarnya.
Ihwal dugaan pungli, Bupati Jeje mengaku akan menyerahkannya kepada aparat terkait. Menurut dia, kasus itu ditangani tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli Provinsi Jawa Barat dan aparat kepolisian. “Aparat hukum yang akan membuktikan itu. Tapi, saya melihatnya sebagai ketidakcermatan dia (Kepala BKPSDM). Melepas tanggung jawab dan tidak koordinasi,” katanya.
Berkaca dari kasus ini, bupati mengaku tidak ingin lagi ada cara-cara penanganan laporan yang tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Usai memberikan keterangan kepada wartawan, pada Selasa siang, bupati menggelar rapat koordinasi kepegawaian bersama para staf ahli, asisten daerah, kepala perangkat daerah, hingga para camat pejabat eselon 3 dan 4. Dalam rapat itu, Jeje menekankan soal prinsip reformasi birokrasi.
Jalan untuk Husein
Soal masa depan Husein sebagai ASN, Jeje mengaku sudah memberikan rekomendasi pemindahannya ke Bandung. “Kang Husein sejak Senin kemarin, atas permintaan sendiri dari tawaran saya dan gubernur, dengan berbagai pertimbangan yang ada, yang bersangkutan meminta pindah ke Bandung. Bahasanya ingin mengampanyekan Pangandaran di Bandung,” kata Bupati Jeje, Selasa.