REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Tim Seleksi telah mengumumkan pendaftaran calon Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, termasuk Zona 1, pada 22 Mei 2022. Saat ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi pendaftaran calon Bawaslu Kabupaten/Kota dengan, ‘blusukan’ mengunjungi sejumlah organisasi masyarakat yang tersebar di Kabupaten/Kota Zona 1.
"Kami gencar melakukan sosialisasi khususnya organisasi perempuan, organisasi disabilitas, dan organisasi masyaraka adat," ujar Ketua Tim Seleksi Zona 1 Provinsi Jawa Barat, Asep Sahid Gatara, Rabu (24/5/2023).
Asep mengatakan, Zona 1 meliputi Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok. Jadwal sosialisasi ini, bersamaan dengan jadwal pengumuman pendaftaran calon Bawaslu Kabupaten/Kota, 22 – 27 Mei 2027.
Masing-masing anggota Tim Seleksi, kata dia, bersama pendamping dari sekretariat Kelompok Kerja Zona 1, bergerak ke Kabupaten/Kota yang telah ditentukan. Semuanya, bergerak bersama mensosialisasikan pengumuman sebelum dimulainya waktu pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang akan dimulai pada tanggal 29 Mei sampai tanggal 7 Juni 2023.
Tujuan sosialisasi, kata dia, untuk penguatan tahap pengumuman dengan menyampaikan dan mengajak langsung seluruh masyarakat, terutama tokoh perempuan, tokoh disabilitas, dan tokoh masyarakat adat, untuk ikut serta dalam seluruh proses seleksi.
"Selain itu, kami menyampikan informasi tentang seluruh jadwal atau tahapan seleksi," katanya.
Tim Seleksi, kata dia, memanggil putra-putri terbaik di daerah untuk menjadi anggota Baswslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028. Agar, bisa menghasilkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang kompeten dan berintegritas.
"Harapan besar kami, Bawaslu yang terpilih mampu mengawal segala proses Pemilu untuk tetap berada pada rute penegakan kedaulatan rakyat dan jalur perekrutan wakil rakyat, baik di legislatif melalui Pileg maupun di eksekutif melalui Pilpres, yang demokratis. Rute dan jalur yang termuat dalam konstitusi, UUD 1945," paparnya.
Dengan anggota Bawaslu yang berkompeten dan berintegitas tersebut, kata dia, tentu publik akan memiliki kepercayaan dan optimisme tentang lahir dan hadirnya Pemilu bermatabat dan berkualitas.
"Adapun syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, didasarkan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedomana Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu /Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028," katanya.